Jual 1 Kg Sabusabu Bersama Pecatan Polisi, Personel Ditresnarkoba Jadi Tersangka

Bidang Propam Polda Sumut akan menindak tegas ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang terlibat peredaran 1 kilogram sabusabu.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
POLISI JADI TERSANGKA - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (Tengah) Dirresnarkoba Kombes Andy Arisandi (Kiri) dan Kabid Propam Kombes Julihan (kanan) ketika diwawancarai 1 personel ditangkap edarkan 1 Kg sabusabu, Rabu (22/10/2025). Polisi mengatakan status hukumnya sudah tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatakan pihaknya akan menindak tegas ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang terlibat peredaran 1 kilogram sabu-sabu. Dia menyebut ES sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumut.

Untuk sanksi, ia menegaskan akan memecat personel yang mencoreng nama baik kepolisian. "Untuk terkait anggota yang terlibat atas inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan yang bersangkutan, maka pihak Propam Polda Sumut akan menindak tegas kepada yang bersangkutan. Kalau perlu dilakukan pemecatan,"kata Kombes Julihan, Rabu (22/10).

Mengenai status hukum pidananya, lanjut Julihan, ditangani Polres Binjai. ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedar narkoba. "Status hukum pidananya di Polres Binjai. Sudah tersangka,” katanya. 

Sebelumnya, seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap. Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Binjai beberapa waktu lalu. Awalnya, polisi menangkap tiga orang tersangka bersama barang bukti 1 kilogram sabu-sabu. Dari tiga orang itu, merupakan mantan polisi yang sebelumnya sudah dipecat.

Kemudian mereka mengaku mendapat barang haram dari ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Selanjutnya Polres Binjai menangkap, ES dan kini diserahkan ke Bid Propam.

"Hasil pemeriksaan tiga pelaku tersebut ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ES, yang merupakan asal daripada barang bukti tersebut kurang lebih jumlahnya 1000 gram. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses Di Bid Propam Polda Sumatera Utara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10).

Kombes Ferry mengungkapkan ES sudah ditangkap dan dikurung penempatan khusus (Patsus). Pihaknya juga masih mendalami darimana ES mendapatkan 1 kilogram sabu-sabu. "Untuk asal barang bukti saat ini masih pendalaman di Bid Propam Polda Sumatera Utara,” katanya. 

Baca juga: Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Milliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land

Polda Sumut Membantah
 Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah anak buahnya mencuri barang bukti hasil pengungkapan, lalu dijual lagi. Ia menyebut sudah mengecek jumlah barang bukti di direktorat tahanan dan barang bukti dan hasilnya pas, tidak ada yang hilang.

Namun demikian ia tidak menjelaskan apakah ER mencuri barang bukti usai penangkapan, sebelum dibawa ke kantor. "Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat tahanan dan barang bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.

"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang kopi yang sudah diamankan oleh Polda Sumut," pungkasnya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved