TRIBUN WIKI
Syarat Hewan Kurban dan 4 Cacat pada Hewan yang Tidak Boleh Disembelih
Ada 4 syarat hewan kurban dan 4 cacat pada hewan yang tidak boleh disembelih saat Idul Adha.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Tribunners, ulasan kali ini akan membahas seputar syarat hewan kurban dan 4 cacat pada hewan yang tidak boleh disembelih saat Idul Adha.
Seperti kita tahu bersama, bahwa sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha 1447 Hijriah.
Pada momen Idul Adha atau Hari Raya Haji, umat muslim akan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, kerbau, dan juga sapi.
Baca juga: Patih Gajahmada Sapi Kurban 1,2 Ton Milik Presiden Dibeli di Binjai untuk Provinsi Sumut
Namun, tidak semua hewan itu bisa disembelih untuk kepentingan kurban.
Ada beberapa syarat hewan kurban yang harus diketahui oleh umat muslim.
Ketentuan ini perlu diketahui, agar ibadah yang kita kerjakan tidak menjadi sia-sia.
Syarat Hewan Kurban Layak Disembelih
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola zakat di Indonesia pernah menjelaskan apa saja syarat hewan kurban yang layak disembelih.
Baca juga: Penampakan Sapi Limousin dari Presiden untuk Kurban di Siantar, Bobotnya 906 Kilogram
Setidaknya, ada empat syarat hewan kurban layak disembelih pada momen Idul Adha sesuai syariat Islam.
1. Jenis Hewan Harus Binatang Ternak (Bahaimatul An'am)
Syarat hewan kurban yang pertama berkaitan dengan jenisnya.
Islam telah menetapkan bahwa hewan yang boleh disembelih untuk kurban hanyalah jenis binatang ternak tertentu, yaitu:
Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban, Khususnya Sapi yang Bebas Antraks
- Unta
- Sapi (termasuk kerbau)
- Kambing
- Domba
Lalu, apakah harus jantan atau betina?
Berdasarkan dalil Al-Qur'an maupun hadis, tidak ada aturan yang mengkhususkan jenis kelamin tertentu.
Jadi, baik hewan ternak jantan maupun betina, keduanya sama-sama sah untuk dijadikan hewan kurban.
Baca juga: 5 Jus Penurun Kolesterol Agar tak Takut Makan Daging Kurban
2. Usia Hewan Sudah Cukup Umur
Pastikan hewan kurban yang Anda pilih sudah mencapai usia yang disyaratkan.
Tanda utama hewan sudah cukup umur biasanya ditandai dengan pergantian gigi atau tumbuhnya sepasang gigi tetap (poel).
Berikut adalah patokan usia minimal hewan kurban agar sah disembelih:
Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Cepat Busuk
- Unta: Minimal berusia 5 tahun (dan telah masuk tahun ke-6).
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun (dan telah masuk tahun ke-3).
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun (dan telah masuk tahun ke-2).
- Domba: Telah genap berusia 1 tahun.
3. Kondisi Fisik Sehat dan Bebas Cacat
Syarat hewan kurban selanjutnya sangat penting untuk diperhatikan secara langsung, yaitu kondisi fisiknya.
Hewan yang dikurbankan dipersembahkan untuk Allah, sehingga harus dalam keadaan sehat, fit, dan bebas dari cacat fisik maupun penyakit.
Baca juga: Resep Bumbu Sate Padang untuk Sajian Olahan Daging Kurban
Saat memilih di tempat penjualan hewan kurban, upayakan mencari hewan dengan ciri-ciri berikut:
- Bertubuh besar dan gemuk.
- Memiliki daging yang padat dan banyak.
- Fisiknya utuh dan sempurna (tidak buta, tidak pincang, tidak terpotong telinga atau ekornya secara parah).
4. Status Kepemilikan Sah dan Halal
Ibadah kurban adalah bentuk ketaatan suci, maka harus bersumber dari harta yang halal.
Syarat hewan kurban yang terakhir adalah hewan tersebut harus benar-benar milik sah orang yang berkurban.
Kepemilikan ini bisa berasal dari hasil beternak sendiri atau melalui proses jual beli yang sah dan saling ridha.
Hewan kurban dianggap TIDAK SAH apabila:
- Berasal dari hasil mencuri, merampok, atau menipu.
- Hewan tersebut masih berstatus sebagai barang gadai.
- Merupakan hewan dari harta warisan yang belum dibagikan secara sah kepada ahli waris.
4 cacat pada hewan kurban
Rasulullah S.A.W pernah menyampaikan, ada 4 cacat pada hewan kurban yang mesti benar-benar diperhatikan.
Jika ada satu saja cacat tersebut pada hewan yang akan dikurbankan, maka dianggap tidak sah.
Berikut hadis dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان.
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata: Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) Sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) Pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Diriwayatkan oleh yang lima [empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad]. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Hadis tersebut menunjukkan, jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.
- Buta sebelah yang jelas butanya: Yang dimaksud adalah buta yang sampai tampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh pada kualitas dagingnya. Jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah karena sulit untuk berjalan, mencari teman, dan tidak bisa berkumpul ketika makan.
- Sakit yang jelas sakitnya: Artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan hewan menjadi kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya. Juga hewan yang terkena PMK (penyakit mulut dan kuku).
- Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.
- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang: Sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.
Tips Tambahan:
Memilih hewan kurban bukan sekadar proses tawar-menawar harga, tetapi juga memastikan keabsahannya secara syariat.
Selalu pastikan keempat syarat hewan kurban di atas terpenuhi sebelum Anda melakukan pembayaran. (ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/saspi-kurban-prabowo-subianto-di-Binjai.jpg)