Sumut Terkini

Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital

Kekejaman mantan residivis siksa pacar hingga tewas, tersangka tega masukan botol ke alat vital korban.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Tria Rizki

Setelah keluar dari lapas, pelaku menjalin hubungan dengan korban yaitu Lina (44) yang berstatus seorang janda anak 1, sejak tanggal 24 Desember 2024.

Korban pun tinggal di rumah pelaku dan menjadi sasaran penyiksaan sistematis sebagai bentuk balas dendam atas apa yang dialami pelaku selama di penjara.

Penganiayaan yang Sadis

Penganiayaan yang dilakukan sangat tidak manusiawi dan sadis. Berdasarkan pengakuan pelaku dan alat bukti video serta foto yang ditemukan di HP pelaku, korban mengalami penyiksaan.

Korban pun disekap di kamar pelaku dan sering mendapatkan kekerasan.

"Untuk barang bukti yang ada, kita amankan terutama handphone pelaku dari situ kita temukan semuanya. rekaman video dan foto yang menunjukkan bukti kekerasan pelaku terhadap korban. itu dari desember. khususnya pertengahan tahun sampai dengan saat ini. sangat sadis. dan tak manusiawi," kata AKBP Bayu Putro Wijayanto saat ditemui wartawan di Polrestabes Medan, Rabu (27/8/2025).

Menurut Bayu, Berdasarkan dari pengakuan pelaku DC ini, ia memasukkan botol bekas minuman keras ke alat kelamin korban dan menyuruh korban untuk kencing di dalam baskom.

"Pelaku menyuruh korban untuk meminum air seni (kencing) dan bekas botol lain ada digunakan penganiayaan, sehingga korban lebam di tangan, kaki, kepala," ucap AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Kemudian, petugas menemukan gunting di lokasi TKP, walaupun tak diakui pelaku, kami akan lakukan penyelidikan dan persesuaian kepada dokter forensik bahwa gunting digunakan untuk menganiaya korban. 

"Bahwa di kaki korban terdapat 8 tusukan (gunting), saat kami sesuaikan dengan luka korban, sama. lebarnya juga sama (dengan gunting)," lanjutnya 

Tak hanya itu, petugas pun mengamankan barang bukti berupa Handphone milik pelaku, gunting, kain sprei diduga saat itu dipakai di kamar tidurnya. 

Kemudian kain gorden yang ada bekas darahnya, celana, handuk dan Closed-Circuit Television (CCTV) sempat dicopot pelaku, Namun hasilnya sesuai.

Pelaku mengaku bahwa korban adalah pacarnya. Korban merupakan seorang janda yang telah memiliki anak, sedangkan pelaku telah bercerai sejak 2021.

Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 333 ayat (3) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Selama 15 Tahun Penjara.

Bayu pun tidak bisa pungkiri bahwa pelaku terjerat kasus judi online (judol).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved