RAKESH DITANGKAP! Peras Sopir Rp 60 Ribu Berkedok Uang Parkir
Richard Medy Simatupang, memastikan Rakesh adalah jukir ilegal dan tidak berhak meminta uang parkir apalagi mencapai Rp 60.000
Tayang:
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Kabid Pengembangan, Pengendalian, Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Medan, Richard Medy Simatupang, memastikan Rakesh adalah jukir ilegal dan tidak berhak meminta uang parkir apalagi mencapai Rp 60.000.
Dishub sudah menyerahkan Rakesh ke Polsek Medan Baru untuk diproses hukum.
Richard menegaskan tarif parkir yang berlaku saat ini Rp 3000 untuk sepeda motor dan Rp 5000 untuk mobil.
Selengkapnya saksikan video:
Baca Juga
| Hari Ini, Dishub Medan Kembalikan Arus Lalu Lintas Seperti 2 Tahun Lalu, Berikut Rute Lengkapnya |
|
|---|
| Dishub Medan Kembalikan Arus Lalu Lintas di Jalan Inti Kota Seperti 2 Tahun Lalu, Berikut Rutenya |
|
|---|
| Dishub Medan Minta Maaf karena Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Sering Macet Parah |
|
|---|
| Bus Tak Boleh Lagi Naik Turunkan Penumpang di Jl Jamin Ginting, Dialihkan ke Terminal Pinang Baris |
|
|---|
| Berita Foto: Proyek Overpass dan Underpass Dimulai Besok, Ini Daftar Penutupan Jalan di Kota Medan |
|
|---|