RAKESH DITANGKAP! Peras Sopir Rp 60 Ribu Berkedok Uang Parkir

Richard Medy Simatupang, memastikan Rakesh adalah jukir ilegal dan tidak berhak meminta uang parkir apalagi mencapai Rp 60.000

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabid Pengembangan, Pengendalian, Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Medan, Richard Medy Simatupang, memastikan Rakesh adalah jukir ilegal dan tidak berhak meminta uang parkir apalagi mencapai Rp 60.000.

Dishub sudah menyerahkan Rakesh ke Polsek Medan Baru untuk diproses hukum.

Richard menegaskan tarif parkir yang berlaku saat ini Rp 3000 untuk sepeda motor dan Rp 5000 untuk mobil.

Selengkapnya saksikan video:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved