Kontraktor Suap Kadis PUPR

Kontraktor Suap Kadis PUPR Topan Ginting Cuma Divonis 2,5 Tahun❓

Kontraktor suap Kepala Dinas PUPR Topan Ginting cuma divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, kontraktor yang memberi suap terhadap Kepala Dinas PUPR Topan Ginting terlihat muram, saat ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu membacakan vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. 

Meski permohonan justice collaboration Kirun dikabulkan, hakim hanya memotong hukuman 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam kasus ini, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur Ronana Mora, yang tidak lain adalah anak Kirun, divonis 2 tahun penjara. 

Saat mendengarkan vonis yang dibacakan Hakim, Senin (1/12/2025), wajah Kirun terlihat muram, matanya merah, terlihat dia ingin cepat cepat meninggalkan ruang sidang usai hakim menutup persidangan. 

Tidak ada kata yang keluar dari mulutnya, saat wartawan bertanya kepadanya.

Sama hal dengan Reyhan, dia juga tidak memberikan tanggapan usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara hakim menyatakan, keduanya terbukti sebagai kontraktor melakukan suap terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting untuk memenangkan tender pengerjaan jalan di Sipiongot dan Kutalimbaru. 

"Menyatakan terdakwa satu, Akhirun Piliang terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dan terdakwa kedua, M Rayhan Dulasmi Pilang dengan penjara 1 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwum

Kedua terdakwa dihukum pasal suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Hakim juga menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kirun sebesar Rp 150 juta dan Rp 100 juta kepada Rayhan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa 2, Muhammad Rayhan alias Rayhan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Khamozaro. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijalani," lanjutnya. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, bila Kirun sebagai kontraktor, memiliki niat untuk dapat mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dengan cara yang melanggar aturan. 

Meski demikian, hakim mempertimbangkan keikutsertaan Kirun dan Rayhan yang secara terbuka memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang terlibat menerima siap, sebagai hal yang meringankan hukuman. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved