Breaking News

Pernah Dihukum Turun Pangkat

Jaksa Pembebas Adelin Lis Calon Bos KPK

Sutan Bagindo Fachmi satu dari 17 calon pimpinan KPK periode 2011-2015, tidak takut kasus korupsi

Tayang:
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA -  Sutan Bagindo Fachmi satu dari 17 calon pimpinan KPK periode 2011-2015, tidak takut  kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang divonisnya bebas dan kini masih buron akan menjegalnya pada tahapan seleksi selanjutnya.

Fachmi menilai justru kasus Adelin Lis ini merupakan bukti keberhasilannya sebagai seorang jaksa yang bertugas menegakkan hukum.

"Energi saya itu di sini. Kasus itu akhirnya diputus 10 tahun, dan denda Rp 200 miliar kan? Mana ada kasus illegal logging yang diputus sebesar itu," ujarnya kepada Tribun, Minggu (31/7).

Pria Pariaman, Sumatera Barat, 13 September 1951 ini menyebut hanya karena intervensi para pelaku kejahatan ilegal logging lah, Adelin Lis bebas.
"Banyak orang nggak suka," katanya.

Fachmi mendapat penghukuman karena pengusaha kayu ternama di Sumatera itu. Dia dijatuhkan sanksi penurunan pangkat dan dimutasi sebagai staf ahli Jaksa Agung. Sanksi ini dijatuhkan setelah pada Oktober 2007, Adelin Lis divonis bebas Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaranya. Indonesian Corruption Watch pun melakukan eksaminasi publik terhadap kasus ini.

Seorang majelis eksaminasi yang berasal dari mantan Jaksa, yaitu MH Silaban, dalam legal anotasinya menyatakan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Medan itu diakibatkan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun dengan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Alat bukti yang digunakan jaksa pun tidak akurat. Terakhir, jaksa tetap menggunakan keterangan yang sudah dicabut di persidangan sebagai bahan menyusun surat tuntutan pidana mereka terhadap Adelin Lis.

Kejaksaan Agung pun menggelar pemeriksaan internal terhadap jaksa Fachmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kejaksaan Agung pun menjatuhkan sanksi penurunan pangkat dan memutasi Fachmi sebagai staf ahli Jaksa Agung.
Setelah itu, jaksa pun mengajukan permohonan kasasi atas vonis Pengadilan Negeri Medan tersebut ke Mahkamah Agung. Kasus yang mendapat sorotan dan tekanan besar dari publik ini pun berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menilai Adelin Lis telah melakukan tindak pidana dan karenanya harus dihukum 10 tahun penjara.

Fachmi memang dikenal sebagai jaksa kontroversial. Fachmi beberapa kali menangani kasus korupsi berskala besar. Kasus tukar guling antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti dengan terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Beddu Amang dan Ricardo Geleal, lalu kasus dana non-bujeter Bulog dengan terdakwa Akbar Tandjung, Dadang Sukandar dan Windfred Simatupang, serta Kasus Technical Assisten Contract dengan terdakwa Ginandjar Kartasasmita, dikerjakan di mejanya.

Atas sederet rekam jejaknya itu, lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati korupsi seperti ICW pun menolak Fachmi menjadi pimpinan KPK. Namun bukan Fachmi namanya jika takut menghadapi penolakan. "Kalau kita merasa punya kemampuan, dan track record (rekam jejak) kita nggak masalah, ya maju terus," ucapnya menyikapi kemungkinan dirinya kembali ditolak menjadi pimpinan KPK oleh LSM-LSM. Bagi Fachmi, sebuah jabatan seperti pimpinan KPK merupakan amanah. (tribunnews.com/roy) Selengkapnya baca edisi cetak halaman 1 hari ini

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved