Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Jessica Tersenyum Divonis 20 Tahun
"Lihat saja tadi dia ketawa-ketawa, kayaknya hidupnya puas banget itu. Enggak ada penyesalan atau nangis, itu orang luar biasa banget,"
- Penasihat Hukum Ajukan Banding
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Tidak ada raut kecewa atau sedih di wajah Jessica Kumala Wongso usai majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya 20 tahun penjara. Jessica terlihat tenang saat fakta-fakta dan amar putusan dibacakan majelis hakim.
Saat hukuman 20 tahun penjara dibacakan, tak tampak perubahan gesture yang mencolok pada diri Jessica. "Menurut saya putusan ini sangat tidak adil dan memihak," ujar Jessica menanggapi putusan hakim, Kamis (27/10/2016) malam.
Baca: Yakin Bebas, Jessica Sudah Siapkan Baju untuk Pulang
Usai persidangan, Jessica mendekat ke arah tim pengacaranya. Ia sempat berbincang dan tersenyum sebelum dibawa keluar ruang sidang. Sang pengacara Otto Hasibuan sempat memeluk dan menepuk bahu Jessica.
Jessica divonis 20 tahun penjara, karena hakim menilai unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap Mirna terpenuhi.
Sikap tenang Jessica juga terlihat selama persidangan dan saat masing-masing anggota majelis hakim membacakan pertimbangan hukum.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso, hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2016). Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Ia terlihat fokus melihat majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangannya sembari sesekali menggerak-gerakan bibir seperti di persidangan-persidangan sebelumnya.
Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, sempat memuji sikap tenang Jessica usai majelis hakim membacakan putusan. Ayah Mirna pun tak habis pikir Jessica bisa tersenyum meski sudah dinyatakan bersalah.
"Lihat saja tadi dia ketawa-ketawa, kayaknya hidupnya puas banget itu. Enggak ada penyesalan atau nangis, itu orang luar biasa banget," ujar Edi.
Menurut Darmawan, yang terpenting adalah Jessica dinyatakan terbukti membunuh Mirna. Dia tidak peduli berapa pun lama hukuman yang dijatuhi ke Jessica.
"Buat saya tidak penting 20 tahun atau 100 tahun atau sampai mati. Kita tidak berhak menghukum orang, yang berhak itu Allah. Adil atau enggak adil itu relatif ya, kita harus hormati hukum," katanya saat ditanya apakah vonis majelis hakim adil atau tidak.
Majelis Hakim menganggap Jessica bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.