Baca Selengkapnya di Tribun Medan

Petugas Jembatan Timbang Wajib Setor Rp 15 Juta

"Setiap regu wajib menyetor Rp 3 juta dan seluruhnya ada lima regu. Bapak hitung saja berapa dapat pimpinan," ujarnya kepada Sutrisno.

Tribun Medan / doc
Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan (Kanan) saat merangkul petugas Dishub di timbangan Tanjungmorawa, Bonar Simanjuntak saat menangis dan mengadu ke DPRD Sumut, Kamis (27/10/2016) 

- Pengakuan Tersangka Pungli di Polrestabes
- Anggota DPRD Sumut Jenguk Tersangka Pungli

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga pegawai unit pelaksana penimbang kendaraan bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Sibolangit, Deliserdang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) menyatakan pimpinan mewajibkan mereka menyetor Rp 15 juta per hari.

Informasi itu, diperoleh Tribun Medan/www.tribun-medan.com saat mendampingi Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menjenguk para tersangka di Polrestabes Medan, Jumat (28/10) pagi.

Tiga PNS yang ditetapkan sebagai tersangka pungli tersebut adalah Edison Purba, Parlindungan Harahap dan Hasan Basri Lubis. Mereka, semringah saat disapa Sutrisno di ruang penyidik.

Baca: Tiga Jembatan Timbang Tutup

Setelah memperkenalkan diri, Sutrisno meminta ketiga PNS itu untuk menjelaskan praktik pungli secara jujur.

Tujuannya, agar pungli di jembatan timbang dapat diberantas atau menyeret tersangka baru.

Edison kemudian menjelaskan, praktik pungli di jembatan timbang atas perintah pimpinan.

"Pungli yang kami lakukan semuanya atas perintah pimpinan. Jadi, semua petugas yang mengambil uang pungli sepengetahuan pimpinan. Setiap regu wajib menyetor Rp 3 juta dan seluruhnya ada lima regu. Bapak hitung saja berapa dapat pimpinan," ujarnya kepada Sutrisno dan Tribun Medan.

Edison menerangkan, dalam sehari, masing-masing regu masuk tiga shift, dan diwajibkan setor Rp 3 juta. Bahkan, uang setoran tersebut tidak boleh kurang, jika kurang dianggap utang.

Baca: Sutrisno Pangaribuan Ambil Palu Pimpinan Sidang

"Kami kerja empat orang, dan masuk kerja sehari tiga kali, malam, sore dan pagi. Jam kerjanya, pertama pukul 21.00 WIB-pukul 07.00 WIB. Setelah itu, kami istirahat pukul 07.00 WIB-pukul 14.00 WIB. Kemudian kami kerja dari pukul 14.00 WIB-pukul 21.00 WIB dan kembali kerja pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB. Selama tiga shift itu kami harus setor Rp 3 juta," katanya.

Selain itu, katanya, setoran Rp 3 juta yang diberikan kepada pimpinan jembatan timbang tersebut di luar uang perda untuk negara. Sebab, pembayaran uang perda diberikan melalui bank.

"Setoran uang Rp 3 juta yang diberikan masing-masing regu hanya uang cuma-cuma. Bukan termasuk uang perda. Penghasilan kami saja, tidak menentu, setiap malam terkadang dapat Rp 200 ribu. Setelah itu, jaga lagi dapat Rp 300 ribu. Jadi, maksimalnya kami terima uang Rp 1 juta per orang," ujarnya.

Ia mengaku, kecewa lantaran tidak ada satu pun rekan kerjanya yang menjenguk di Polrestabes Medan. Padahal, dugaan pungli yang mereka lakukan merupakan kesepakatan bersama seluruh petugas jembatan timbang.

Sutrisno Pangaribuan sidak jembatan timbang tribun
Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan (Kanan) saat merangkul petugas Dishub di timbangan Tanjungmorawa, Bonar Simanjuntak saat menangis dan mengadu ke DPRD Sumut, Kamis (27/10/2016)
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved