Baca Edisi Cetak Tribun Medan

Jessica Tersenyum Divonis 20 Tahun

"Lihat saja tadi dia ketawa-ketawa, kayaknya hidupnya puas banget itu. Enggak ada penyesalan atau nangis, itu orang luar biasa banget,"

(Tribunnews.com/Kompas.com)
Darmawan Salihin ayah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan (kanan) - (Tribunnews.com/Kompas.com) 

Baca: Kembaran Mirna Menangis usai Jessica Divonis 20 Tahun Bui

Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialah perbuatan terdakwa membuat Mirna meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni Jessica masih berusia muda. Selain itu, majelis hakim juga menilai ada sikap Jessica yang tidak tulus.

Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kaca mata dan menangis di persidangan sebelumnya. "Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota, Binsar Gultom, secara terpisah.

Majelis pun meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya pindah ke Indonesia.

Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara. Di antaranya dengan menghirup gas karbondioksida dan alkohol secara berlebihan.

Majelis turut menganggap Jessica merasa sakit hati, karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik. Para penonton di dalam ruang sidang menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim itu.

Ajukan Banding

Jessica pun diberikan kesempatan menanggapi vonis tersebut. "Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Jessica.

Kuasa hukum terdakwa, Otto menyatakan banding atas putusan tersebut. Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Penuh Kebencian
Otto menyebut hakim Binsar entimen terhadap kliennya. "Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali, menunjukkan kebencian kepada Jessica," kata Otto.

Otto mengatakan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pleidoi tim pengacara dan Jessica. Dia menuding ada keberpihakan hakim terhadap keluarga Mirna.

"Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun hukumlah, tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," ucapnya.

Hakim, menurut Otto, juga mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Apalagi menurutnya, sama sekali tidak ada bukti langsung yang membuktikan, Jessica lah yang menaruh racun di dalam gelas kopi Mirna.

"Banyak yang saya lihat pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan dia (Mirna) mati bisa karena stroke, jantung. Dan yang paling penting barang bukti empat sebagai masterpiece korban mati sebenarnya bukan karena sianida. Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya.

Otto menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding dan bertarung habis-habisan membela Jessica. "Yang jelas kita sudah banding dan masih ada second round. Lonceng kematian telah berdentang, tapi kami masih penuh harapan," imbuhnya.(gle/why/kps/wly)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved