Antrian di BPPT Medan Mulai Subuh

Pengusaha dan agen mengeluhkan pengurusan perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Medan

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Pengusaha dan agen mengeluhkan pengurusan perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Medan yang lambat. Pemohon izin sudah membludak sejak pukul delapan pagi demi mendapat tiket antrian.


“Jam delapan di sini sudah ramai sekali. Bahkan ada yang sudah datang sejak pukul lima pagi. Nanti setelah kantor dibuka, mereka disuruh antri seperti anak sekolah,” kata seorang perantara yang dijumpai Tribun di BPPT di lantai dua kantor Dinas Pendapatan Kota Medan, Kamis (1/2).


Menurut si perantara, kondisi seperti ini telah terjadi sejak dua pekan yang lalu. BPPT Medan sepertinya telah mematok jumlah pemohon hanya sekitar 30 orang per hari. Kepala BPPT Medan Wiriya Alrahman membantah pihaknya membatasi jumlah pemohon.


“Kami tidak membatasi jumlah pemohon. Tapi, kalau kami terima semua permohonan yang masuk, bisa pulang jam sebelas malam kami semua di sini,” katanya.


Sistem pengurusan izin terpadu juga memungkinkan pemohon mengurus beberapa izin sekaligus. “Jadi kalikan saja. Sehari ini ada dua puluh tujuh pemohon di Loket A dan 33 pemohon di Loket B. Ini dikali tiga atau empat izin masing-masing pemohon. Sekarang ini saja saya dan staf selalu pulang jam delapan,” tuturnya.


Wiriya mengatakan, sejak pengurusan perizinan digratiskan, minat masyarakat meningkat untuk mengurus izin seperti SIUP, HO, dan TDP. “Pengusaha dan masyarakat harus memahami. Bersabarlah atau datang sejak pagi (jika igin mengurus izin),” katanya.


Ketua Asosiasi Pengadaan Barang Indonesia Kota Medan Gandi Situmeang tidak menerima alasan tersebut. “Kita ini kan mau melaksanakan kewajiban membayar retribusi. Kok sulit?” katanya.


Menurut Gandi, sejak menerapkan sistem terpadu, pengurusan berbagai izin yang  yang sebelumnya ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan, semakin sulit dan lama. “Seharusnya BPPT menambah staf dan menentukan standar operasional pengurusan berkas supaya jumlah permohonan yang bisa ditangani bisa terukur,” ujarnya.

(ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved