Pembayaran BPHTB Berbelit
Pengalihan pemungutan PBB serta BPHTB dari Kementerian Keuangan kepada Pemko Medan menimbulkan sejumlah masalah baru bagi wajib pajak.
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Medan yang mengeluhkan rumit dan berbelitnya pembayaran BPHTB ke Dinas Pendapatan Medan.
Ketua IPPAT Kota Medan, Risna Rahmi Arifa mengaku kesulitan dengan sistem pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterapkan Pemko Medan.
"Sekarang masih banyak kendala dengan berbagai sistem yang diharuskan," ujar Risna kepada Tribun via selulernya, Minggu (8/4/2012) petang.
Sebelumnya pengusaha mal dan DPRD Medan mengeluhkan lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 150 persen. Sejumlah pengusaha, tokoh masyarakat dan bahkan DPRD Medan menolak lonjakan kenaikan tersebut.
Pengelolaan PBB dan BPHTB oleh Pemko Medan sesuai amanah UU Retribusi Daerah dan Pajak Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Dasar hukum pemungutan BPHTB adalah Perda Nomor 1 Tahun 2011 sedangkan pemungutan PBB adalah Perda Nomor 3 Tahun 2011.
Risna merinci permasalahan itu mulai dari cara pembayaran sistem online, verifikasi, dan sebagainya.
"Ya penyebabnya itu tadi, banyak kebijakan yang mereka (Pemko) ubah, dari mulai tatacara pembayarannya sampai pengolaannya. Belum lagi sumber daya manusia (SDM) juga terbatas," tuturnya.
Selengkapnya baca harian Tribun Medan edisi cetak, Senin (9/4/2012)