PBB Lebih Rendah dari 2010

Kabar gembira bagi warga Medan yang menuntut penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak 150 persen.

PBB Lebih Rendah dari 2010 - perumahan.jpg
ilustrasi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kabar gembira bagi warga Medan yang menuntut penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak 150 persen.

DPRD Medan mengajukan revisi Perda No 3 Tahun 2011 tentang PBB Kota Medan, yang membuat pajak terutang bakal lebih rendah dari 2010.

"Komisi C akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk merevisi Perda No 3 Tahun 2011. Kami melihat selama sebulan ini PBB menimbulkan gejolak. Kami menilai PBB memberatkan masyarakat Kota Medan," kata Ketua Komisi C DPRD, A Hie seusai rapat dengan Dinas Pendapatan dan Bagian Hukum Kota Medan, Senin (9/4/2012).

Sekretaris Komisi C, Hasyim menambahkan, rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk membawa Perda PBB ke Badan Legislatif untuk diubah, terutama pada Pasal 5 tentang penentuan tarif.

"Kita merekomendasikan tarif 0,2 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar diturunkan menjadi 0,1 persen dan tarif 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar menjadi 0,2 persen," tuturnya.  

Hasyim mengatakan, jika regulasi yang mengatur PBB jadi diubah, ia berharap restitusi pajak akan diberlakukan.
"Ya kita berharap nanti akan ada restitusi. Kelebihan bayar pajak dikembalikan," katanya.

Wajib pajak menikmati penurunan tagihan PBB yang sangat signifikan. Bahkan akan lebih kecil dari tagihan 2010. Hal ini terjadi karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Kena Pajak kini sudah lebih yakni Rp 15 juta. Sedangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah jadi UU Nomor 12 Tahun 1994, NJOP Tidak Kena Pajak hanya Rp 8 juta.

Selengkapnya baca Harian Tribun Medan edisi cetak, Selasa (10/4/2012)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved