Seminggu Lima Koruptor Melenggang

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonny Sihotang menvonis Ketua DPRD Binjai nonaktif, Haris Harto, dua tahun penjara

Seminggu Lima Koruptor Melenggang - images7.jpg
Ilustrasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonny Sihotang menvonis Ketua DPRD Binjai nonaktif, Haris Harto, dua tahun penjara, Selasa (15/5).

Namun politisi Partai Golkar ini masih melenggang bebas, meski divonis melakukan korupsi dana operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai yang merugikan kas daerah Rp 951 juta.

Penelusuran Tribun vonis bersalah tanpa penahanan terdakwa yang dialami Haris ini merupakan kelima sejak Pengadilan Tipikor Medan dalam sepekan terakhir.

Sehari sebelumnya, majelis hakim yang juga dipimpin Jonny Sihotang menvonis mantan Kepala Bappeda Kota Medan Harmes Joni 18 bulan penjara, Senin (14/5).

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Guntur menvonis Susi Anggraini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Penyusunan Masterplan Kota Medan 2006, dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, Kamis (10/5).

Pada hari yang sama, majelis hakim yang dipimpin Jonner Manik menvonis Fadjrif Hikmana Bustami, Direktur PT Indah Karya, rekanan pembuatan Masterplan Kota Medan 2006, setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Terakhir, majelis hakim yang diketuai Jonny juga menvonis Sekretaris KONI Binjai, yang juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Binjai, Akhmad Kuasa, satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Selasa (8/5).

Selengkapnya baca di Harian Tribun Medan edisi cetak, Rabu (16/5/2012)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved