Ibu Pengajian Datangi Kantor Kejati
Sekitar 100-an kalangan ibu penggajian yang tergabung dalam Perwakilan Daerah Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sekitar 100-an kalangan ibu penggajian yang tergabung dalam Perwakilan Daerah Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (PD-AMPP) Kota Medan melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Kejati Sumatra Utara, Rabu (1/8).
Dengan memakai kerudung putih para pendemo ini mempertanyakan penanganan kasus perkara dugaan korupsi Tunjangan Pembayaran Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) senilai Rp 1.5 Milliar berasal dari APBD 2005.
Di mana untuk kasus ini Mantan Bendahara Umum Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Amrin Tambunan yang telah diputus di Pengadilan Negeri Padangsidempuan untuk menjalani hukuman 3 Tahun Penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun anehnya dalam kasus ini, Mantan Sekda Pemkab Tapsel Rahudman Harahap yang kini Walikota Medan belum ditahan juga sekaitan kasus tersebut padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi semasa Kajatisu Sution Usman Adjie dan Aspidsus Kejatisu Erbindo Saragih SH.
Namun setelah terjadi pergantian Kajatisu dan Asisten Pidana Khususnya, malahan kasus ini kian redup tanpa ada kepastian hukum dalam penanganannya.
Meski pada akhirnya, Kajatisu Noor Rachmad saat bertemu dengan perwakilan LSM mengatakan bahwa saat ini pihak Tim Pidsus Kejatisu telah melakukan kordinasi dengan pihak Ditjen Keuangan Kemendagri soal pendahuluan pengucuran anggaran tersebut.
Untuk itulah para pendemo menuntut agar pihak kejaksaan serius menangani kasus tersebut. Sementara itu Staff Intel Kejatisu, Ali Nafiah Saragih mengatakan bahwa kasus tersebut masih ditangani oleh pihak Pidsus.
Menjawab pertanyaan pendemo bahwa disalah satu media Nasional menyatakan bahwa surat pemeriksaanb sudah keluar dari Presiden, Ali hanya menjawab belum mengetahui namun demikian kasus yang menyeret orang nomor satu di Medan masih berlangsung proses penyidikannya.
Para pendemo yang tergabung dalam ibu pengajian meminta agar pihak kejaksaan jangan hanya cuma bisa mengumbar janji akan tetapi harus dilaksanakan, sembari meninggalkan kantor Kejati Sumut.
(irf/tribun-medan.com)