Kejati Bantah Terlambat Ambil Data Dari Pemprov

Pihak Kejati Sumut mengatakan kehadiran pihaknya ke kantor Pemprov Sumut beberapa waktu lalu bertujuan menguatkan dokumen dan

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Kejati Sumut mengatakan kehadiran pihaknya ke kantor Pemprov Sumut beberapa waktu lalu bertujuan menguatkan dokumen dan fakta-fakta dalam kasus bansos 2009/2011. Melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, pihaknya juga membantah jika dikatakan terlambat mengambil dokumen di kantor Pemprov dalam kaitannya dengan kasus bansos sementara kasus ini sudah lama bergulir.

"Iya, kedatangan tim penyidik ke Pemprov tentunya untuk memperkuat data-data bansos. Karena kasus ini cukup luas dan majemuk. Sehingga untuk menentukan itu kami membutuhkan dokumen di sana. Ini semua berdasarkan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi dan tersangka," ujarnya, Rabu (1/8/2012).

Disinggung prihal akan adanya tersangka baru setelah dokumen dari bidang sekretariat Pemrov Sumut dibawa, Marcos enggan berkomentar. Ia hanya mengaku, kehadiran penyidik karena dirasa ada data tambahan yang sangat dibutuhkan dalam mengungkap kasus bansos.

"Data itu sangat penting. Yang jelas ketika hadir pihak di sana sangat koperatif terhadap kami. Apakah akan ada menjurus ke arah lain kasus ini saya belum bisa berkomentar. Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Dalam kasus Bansos yang penerimanya berjumlah ribuan orang termasuk beberapa yayasan, LSM dan institusi pendidikan, tim penyidik baru-baru ini pun sudah memeriksa dua orang. Tercatat pada Senin, 30 Juli lalu Sakhira Zandi hadir menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Sementara Bangun Oloan Harahap selaku Kepala Biro Perekonomian saat itu urung datang dengan alasan sakit. Namun anehnya, tanpa disangka-sangka Bangun Oloan pada Selasa, 31 Juli kemarin datang memenuhi panggilan tim penyidik meskipun dirinya tidak ada dipanggil dan beberapa waktu lalu mengaku sakit dan diberikan waktu istirahat selama tiga hari.

"Yang bersangkutan (Oloan) datang, padahal pemanggilan hari Senin. Tetapi hari itu tidak datang dan mengaku sakit, tetapi semalam (Selasa) dia datang dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya," ungkapnya.

Hari itu Marcos mengaku Oloan diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada Oloan hari itu, dan dijadwalkan keduanya baik Sakhira dan Oloan akan hadir dalam pemeriksaan kembali yang belum ditentukan jadwalnya.

"Nanti akan dianalisa dulu keterangan tersangka dengan saksi atau dokumen yang ada. Tim penyidik juga menyatakan akan ada pemeriksaan lanjutan, tetapi saya belum bisa memastikan kedua orang ini ditahan atau tidak karena wewenang ditangan penyidik," ujarnya.

Sementara itu, disinggung prihal banyaknya penerima bansos yang belum juga dipanggil baik sebagai saksi atau ditetapkan sebagai tersangka, Marcos mengatakan tidak semua penerima bansos dipanggil. Alasannya, jumlah dana bansos yang ada beberapa yang diterima orang senilai Rp 1-2 juta, nilainya masih cukup kecil.

"Tetapi bukan berarti mereka dinyatakan bersih. Mereka tetap menerima tetapi tim penyidik ingin fokus kepada pemanggilan penerima-penerima besar dulu dan yang ikut berperan besar dalam penyaluran ini. Jadi cukup jelas syarat yang dipanggil dalam kasus bansos seperti itu.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Bansos Setda Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya Raja Anita Staff di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto.

(irf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved