Ambil e-KTP Wajib Bayar 5 Ribu

KEPADA Yth, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, kami warga di Kecamatan Medan Denai

Tayang:
Ambil e-KTP Wajib Bayar 5 Ribu - image.php.jpg
Internet
IST
KEPADA Yth, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, kami warga di Kecamatan Medan Denai di wajibkan bayar Rp 5 ribu untuk mengambil e-KTP bagi warga yang KTP nya sudah mati.

+6285372599***

Pengambilan e-KTP Gratiss

Terimakasih atas informasi yang diberikan masyarakat, Diimbau kepada masyarakat Kota Medan, untuk pegambilan e-KTP tidak ada dipungut biaya apapun dalam pengambilannya. Kalau KTP lama baik itu masih berlaku dan tidak berlaku, itu diserahkan ke petugas untuk didokumentasikan. Dalam hal ini, silahkan catat siapa nama orangnya dan dimana lokasinya setelah itu kirim pesan ke Kadisdukcapil Kota Medan 08126001964 biar langsung ditindaklanjuti.

MUSLIM HARAHAP
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved