Ambil e-KTP Wajib Bayar 5 Ribu
KEPADA Yth, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, kami warga di Kecamatan Medan Denai
Tayang:
KEPADA Yth, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, kami warga di Kecamatan Medan Denai di wajibkan bayar Rp 5 ribu untuk mengambil e-KTP bagi warga yang KTP nya sudah mati.
+6285372599***
Pengambilan e-KTP Gratiss
Terimakasih atas informasi yang diberikan masyarakat, Diimbau kepada masyarakat Kota Medan, untuk pegambilan e-KTP tidak ada dipungut biaya apapun dalam pengambilannya. Kalau KTP lama baik itu masih berlaku dan tidak berlaku, itu diserahkan ke petugas untuk didokumentasikan. Dalam hal ini, silahkan catat siapa nama orangnya dan dimana lokasinya setelah itu kirim pesan ke Kadisdukcapil Kota Medan 08126001964 biar langsung ditindaklanjuti.
MUSLIM HARAHAP
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan
