Breaking News

Sumut Terkini

Bawahan Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut Lebih Ringan, Ini Hal yang Meringankannya

Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunung Tua Sumatera Utara.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KORUPSI JALAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dalam kasus korupsi. Tuntutan dibacakan di PN Medan, Kamis (5/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunung Tua Sumatera Utara (Sumut), Rasuli Efendi Siregar dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2025. 

Dalam kasus ini, tuntutan terhadap Rasuli lebih ringan ketimbang mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting yang dituntut 5 tahun 6 bulan karena dianggap tidak mengakui perbuatannya. 

Baik Topan dan  Rasuli dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Rasuli disebut menerima uang senilai Rp250 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rasuli Efendi Siregar dengan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU Eko Wahyu Prayitno dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Rasuli juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari jika denda tidak dibayar.

JPU juga menuntut Rasuli membayar uang pengganti (UP) atas penerimaan suap yang telah diterimanya senilai Rp250 juta. 

Jaksa mengatakan UP tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh Rasuli kepada negara.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan seluruh UP," ucap Eko saat membacakan pertimbangan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Rasuli tak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi," sambung JPU. 

Seusai mendengarkan tuntutan, Rasuli dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim diketuai Mardison untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (12/3/2026) mendatang.

Rasuli dalam kasus ini didakwa menerima suap Rp250 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak dalam proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapsel tahun 2025. Uang itu diterima Rasuli dari Kirun secara bertahap.

Suap ini bertujuan menggerakkan Rasuli agar memilih PT DNTG menjadi pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapsel, yaitu Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp69,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved