Sumut Terkini

Tim Cobra Tembak Kaki Tersangka Curanmor di Kota Binjai Usai Curi Motor di Teras Rumah

Lanjut Hizkia, Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Ist/Kompas.com/Ridho Abdullah Akbar/Dok Satreskrim Polres Binjai
NARKOBA - Tersangka berinisial D (29) diringkus Tim Cobra di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, usai mencuri sepeda motor Honda Beat warna silver BK 5094 RBN, Senin (25/5/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Tersangka pencurian bermotor (Curanmor) diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai

Tersangka berinisial D (29) diringkus usai mencuri sepeda motor Honda Beat warna silver BK 5094 RBN milik warga di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, pada Minggu (25/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Tersangka mencuri sepeda motor di teras rumah korban. Namun aksi tersangka diketahui korban, yang kemudian mengejar dan berteriak "maling-maling". Namun tersangka langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, Senin (25/5/2026). 

Lanjut Hizkia, Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka. 

"Personel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Hizkia. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

"Hasilnya, tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) pada kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap personel," kata Hizkia. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1 Tahun 2023.

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian," tutup Hizkia. 

Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved