Breaking News

Sumut Terkini

Belasan Hari Polisi Ungkap 26 Kasus Narkoba di Langkat, Ada Dua Kasus Menonjol

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Dusun I Melati. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
NARKOTIKA - Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan didampingi Kasi Humas, AKP Jekson Situmorang saat diwawancarai wartawan di Kantor Polres Langkat yang beralamat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (25/5/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Dalam belasan hari, Satres Narkoba Polres Langkat mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka. 

Dari puluhan kasus itu, ada dua diantaranya yang menonjol dan menyita perhatian masyarakat. 

"Berdasarkan instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan dan ditekan lagi oleh Bapak Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, kami Satres Narkoba Polres Langkat melakukan kegiatan rutin dari tanggal 13-25 Mei 2026, telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan saat di doorstop wartawan, Senin (25/5/2026). 

Lanjut Amrizal, dari puluhan tersangka, 26 laki-laki dan satu orang wanita. 

Dari 26 kasus ada dua kasus yang menonjol. Pertama pengungkapan narkotika jenis ganja di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kebupaten Langkat

Adapun identitas tersangka Marsilanda Sitepu (34) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Rayaa, Kecamatan Bahorok, Langkat

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 2.140 gram (2 Kg). 

"Penangkapan itu bermula saat personel  menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa dan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Bahorok," ujar Amrizal. 

Lanjut Amrizal, menindaklanjuti informasi tersebut, personelnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. 

Saat berada di lokasi, personel menemukan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

"Personel kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Di mana dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik tersangka, polisi menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban kuning," kata Amrizal. 

Tidak berhenti di situ, personel melakukan pengembangan setelah terduga pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga setempat, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya," ucap Amrizal. 

"Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram (2 kg), tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang warna hijau, uang tunai Rp 223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat," sambungnya. 

Tersangka pun terancam pidang 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved