Sumut Terkini

Belasan Hari Polisi Ungkap 26 Kasus Narkoba di Langkat, Ada Dua Kasus Menonjol

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Dusun I Melati. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
NARKOTIKA - Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan didampingi Kasi Humas, AKP Jekson Situmorang saat diwawancarai wartawan di Kantor Polres Langkat yang beralamat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (25/5/2026).  

Kemudian yang kedua yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat

Adapun identitas tersangka berinisial Muhammad Faisal Yusri (24) Warfa Dusun Alue Siwah Serdang, Kecamatan Nurul Sallam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 600,65 gram atau setelah kilogram. 

"Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Amrizal. 

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Dusun I Melati. 

“Atas informasi itu, personel Satres Narkoba Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," kata Amrizal. 

"Saat tiba di TKP, personel mendapati tersangka sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tambahnya. 

Melihat kedatangan personel, pembeli sabu berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka bandar berhasil diamankan personel di lokasi. 

"Hasil penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 gram, satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam," ujar Amrizal. 

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

"Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Amrizal. 

"Dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika dan dapat menyelamatkan 17.700 jiwa," sambungnya. 

Kedepan Satres Narkoba Polres Langkat terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Agar Kabupaten Langkat bersih dari narkotika sesuai komitmen yang disampaikan ke masyarakat. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved