Sumut Terkini

Hibah Rp 3 Miliar dari Pemko Siantar ke Polda Sumut Tuai Polemik di Tengah Efisiensi

Pasalnya, nilai hibah ini relatif besar di saat Presiden Prabowo menggebu-gebu mendorong efisensi anggaran. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ ALIJA
Balai Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Hibah dari Pemko Pematangsiantar ke Polda Sumut untuk pembangunan Gudang Yanma, mendapat atensi serius dari sejumlah kalangan.

Pasalnya, nilai hibah ini relatif besar di saat Presiden Prabowo menggebu-gebu mendorong efisensi anggaran. 

Berdasarkan penelusuran Tribun-Medan.com, dari laman spse.inaproc.id, tender ini merupakan kegiatan konstruksi yang berada di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar.

Adapun nilai Pagu adalah Rp 3.000.000.000 dan Nilai HPS Paket adalah Rp 2.999.908.000.

Tender ini pun dibatalkan (hingga berita ini diturunkan Mei 2026) walaupun sesuai rencana akan dibangun di Kompleks DPRD Kota Pematangsiantar. Adapun PPK dalam proyek ini adalah Obstip Pandiangan. 

Terkait adanya alokasi hibah dari Pemko Pematangsiantar ke Polda Sumut sebesar Rp 3 miliar tak ditanggapi Kepala BPKPD Alwi Andrian Lumbangaol. Alwi yang dihubungi pada Senin (25/6/2026) tak menjawab pesan kendati WhatsApp berstatus aktif/online.

Larangan Mendagri Hibah ke Instansi Vertikal

Padahal sebelumnya, Fernando Siagian SSTP MSi selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sempat bertandang ke Kota Pematangsiantar pada Senin (11/5/2026).

Fernando mengimbau agar Pemko Pematangsiantar tak bablas membelanjakan TKD yang dikembalikan sebesar Rp 165 miliar. 

Di hadapan seluruh kepala OPD, Fernando memaparkan SE Mendagri No. 900.1.3/1084/SJ Tahun 2026 tentang belanja Dana Transfer Ke Daerah (TKD). Ada beberapa tema yang harus diikuti oleh Pemko Pematangsiantar, termasuk menghindari pemberian hibah. 

"Misal ada permintaan hibah dari instansi vertikal. Itu kalau tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), itu jangan kalian kasih. Hindari pemberian-pemberian hibah yang sifatnya di luar arahan Mendagri," kata Fernando. 

Kalaupun hibah tersebut harus dilakukan, apakah itu untuk instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan ataupun rumah ibadah, Pemko Pematangsiantar harus menunggu dulu penetapan P-APBD 2026. Sehingga pos belanja hibah tersebut sudah dimasukkan ke dalam program. 

"Kita tunggu dulu P-APBD 2026. Kalau nggak ada dalam perencanaan nggak boleh dikasih di tengah jalan pemerintahan," kata Fernando. 

Tak Bermanfaat Secara Ekonomi dan Hajat Hidup Masyarakat Siantar

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih menyesalkan sikap Wesly Silalahi sebagai Walikota Pematangsiantarantar apabila benar memberikan anggaran Rp 3 miliar untuk pembangunan Gedung Pelayanan Markas (Yanma) yang di muat dalam lamat SPSE Kota Pematang Siantar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved