Petugas Lapas Temukan 3 Ons Ganja di Kamar Mandi Umum
Setelah melakukan razia internal pada Senin, 10 September 2012 lalu
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Setelah melakukan razia internal pada Senin, 10 September 2012 lalu mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, menemukan sedikitnya tiga ons ganja kering, 271 bungkus ganja yang telah dibungkus-bungkus kecil dan 17 bungkus ganja kering yang dipaket dalam ukuran sedang.
Selain menemukan jenis narkotika tadi, petuga menuemukan pula beberapa perlengkapan yang tidak dibenarkan berada di dalam sel, seperti kipas angin, televisi, 10 unit ponsel, kompor minyak tanah dan sambungan wayar.
"Kami melakukan razia di blok T5 lantai dua dan tiga. Ada sekitar 750 orang narapidana yang berada di sana dengan kasus berbeda-beda dari 90 kamar yang tersedia. Khusus temuan ganja, kami tidak bisa menemukan siapa pemiliknya. Karena razia bocor, pemilik ganja meletakkan barang miliknya di kamar mandi umum," ujar Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas I Medan, Effendi Manurung, Selasa (11/9).
Di ruang kerjanya, Effendi pun menyebutkan atas temuan daun ganja kering tersebut, malam itu juga pihaknya langsung menyerahkan barang bukti ke Polsek Medan Helvetia untuk ditindaklanjuti. Didampingi JET Gultom sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas I Medan, pihaknya menyatakan telah melakukan pengembangan secara internal, dengan mencari tau siapa pemilik daun ganja dengan cara mencari informasi dari narapidana yang mereka percayai.
"Ada beberapa narapidana yang kami percayai untuk mecari tau informasi kepemilikan ganja tak bertuan tadi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bisa ditemukan dan ditindak," ujar Effendi.
Disinggung prihal bisa masukkan barang-barang tersebut, sementara pengamanan Lapas tergolong ketat, Effendi berujar kemungkinan besar masukkan barang-barang yang dilarang tadi masuk ketika malam hari. "Rambut boleh sama hitam tetapi kami tidak bisa menuduh siapa petugas yang bermain. Tetapi saya pastikan, jika ketahuan akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.
Lanjutnya, rentang Januari-Agustus 2012, sedikitnya ada empat orang sipir yang diberikan hukuman akibat tindakan indisipliner. Petugas-petugas sipir tadi biasanya diberikan hukuman untuk berada di pos jaga menara selama minimal dua bulan.
"Tetapi itu indisipliner seperti terlambat datang dan berlaku kasar kepada tahanan. Untuk keterkaitan memasukkan narkoba di Lapas belum kami temukan," ujarnya lagi.
Lanjutnya, sampai hari ini narapidana yang berada di Lapas berjumlah 2997 orang, di mana kapasitas normal Lapas hanya 1050 orang. Dari jumlah tadi, hanya dijaga oleh petugas sebanyak 171 orang dari berbagai divisi seperti administrasi dan keamanan.
Ditambahkan Effendi, dominasi narapidana masih berada pada kasus narkotika, disusul pidana umum, terorisme dan korupsi sebanyak empat orang. Besarnya volume narapidana yang mereka jaga, ia utarakan tidak sepadan dengan jumlah kamar yang hanya berjumlah sebanyak 258 unit.
"Kami
sebenarnya sudah menyurati kantor perwakilan Depkumham untuk pembangunan
gedung baru dan pengadaan infrastruktur. Tetapi tetap ini masalah
anggaran. Paling tidak kami berharap, luas areal Lapas sekitar lima
hektar, bisa dibangun gedung baru untuk menampung narapidana baru,"
ujarnya.
(Irf/tribun-medan.com)