Penyidik Kejatisu Jemput Berkas Rahudman
Masyarakat kembali harus bersabar menunggu hasil penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Masyarakat kembali harus bersabar menunggu hasil penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005, yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Pasalnya, meski beberapa waktu lalu hasil kesimpulan berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Rahudman telah diterima Kejati Sumut dari tim ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejati Sumut melalui Kasipenkum-nya Marcos Simaremare, harus kembali menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti hal-hal apa saja yang kurang.
"Kami menyampaikan status faktanya kepada Kejagung. Mungkin ada kekurangan di dalamnya kami meminta saran. Jika telah sesuai, maka Kejagung akan langsung menyurati Presiden untuk memita izin pemeriksaan RH. Kami tidak bisa langsung memeriksa RH karena sudah ada prosedurnya," ungkap Marcos, Senin (24/9).
Lanjut Marcos, keputusan atas lengkapnya berkas Rahudman, yang selanjutnya dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya ke Presiden untuk meminta izin pemeriksaan, akan diumumkan dalam minggu ini. "Kita lihat dalam minggu ini. Kalau memang sudah lengkap, izin ke presiden untuk melakukan pemeriksaan kepada RH akan diajukan," ujarnya.
Marcos bercerita, sebelum bulan Ramadan lalu pihaknya dalam kasus RH pun diminta untuk mendalami beberapa saksi dan melakukan pemeriksaan kepada ahli. Kemudian kata Marcos, setelah satu minggu Lebaran, Kejati Sumut pun secara resmi mengirimkan laporan ke Kejagung, setelah mendapatkan kesimpulan dari ahli Kemendagri.
"Satu minggu setelah lebaran kemarin, laporan terkait RH sudah kami kirimkan. Dan sekaligus kalau tidak ada yang kurang, kami meminta izin kepada presiden agar RH diperiksa. Yang jelas minggu ini kita sudah ada jawaban, dan akan disampaiakan secara gelar perkara tentang hasil yang kita dapatkan nanti," ungkapnya.
Lanjutnya, pada siang hari itu, beberapa orang yang tergabung dalam tim akan berangkat ke Jakarta. Namun saat ditanya, siapa-siapa saja yang berangkat termasuk siapa yang memimpin tim dari Kejati Sumut untuk mendatangi Kejagung meminta hasil keputusan pemeriksaan Rahudman, dirinya tak bersedia menjawab.
"Saya tidak bisa sebutkan siapa-siapa saja tim itu dan yang memimpin. Yang pasti hari ini ada tim yang akan turun ke Jakarta. Itu yang terpenting," ungkapnya.
Seperti
yang diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumut Noor Rachmad sempat mengatakan, bahwa pihaknya akan menerima
kesimpulan BAP tim ahli Kemendagri untuk menentukan keterlibatan
Rahudman dalam kasus korupsi TPAPD yang merugikan negara Rp 1,5 miliar,
pada, Senin 13 Agustus 2012 lalu.
Saat itu Noor menjelaskan, jika
kesimpulan BAP ahli Kementerian Dalam Negeriahli menguatkan Rahudman
sebagai tersangka maka pihaknya akan langsung melayangkan izin
pemeriksaan kepada Mendagri yang akan diteruskan ke Presiden.
Rahudman sendiri diketahui ditetapkan Kejati Sumut sebagai tersangka kasus korupsi TPAPD Tapsel 2005 pada 26 Oktober 2010. Mantan Bendahara Umum Tapsel, Amrin Tambunan, terdakwa dalam perkara ini sudah divonis PN Sidempuan tiga tahun penjara dan hukumannya diperberat MA menjadi empat tahun dan denda Rp 300 juta.
Namun sayang, Rahudman sendiri dari era kepemimpinan Sution Usman, AK Basyuni dan kini Noor Rachmad yang menjabat sebagai Kepala Kejati Sumut, terkesan tidak tersentuh. Beberapa kali Tribun yang menanyakan Marcos prihal apakah pernah Rahudman dipanggil menjalani pemeriksaan, dirinya mengaku tidak pernah.
"Setau saya selama menjabat sebagai Kasi Penkum Kejati Sumut, RH belum pernah dipanggil menjalani pemeriksaan. Tetapi kalau datang untuk hal-hal lain saya tidak paham itu," ungkap Marcos beberapa waktu lalu.(Irf)