Pacar Sharen Divonis Lima Tahun Penjara

Masih ingat terdakwa atas nama Sharen Patricia alias A Ling, yang kabur beberapa waktu lalu pada saat hendak diboyong ke Pengadilan

Laporan wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masih ingat terdakwa atas nama Sharen Patricia alias A Ling, yang kabur beberapa waktu lalu pada saat hendak diboyong ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketika dijadwalkan dibacakan putusannya oleh majelis hakim?

Setelah Sharen lari dan kini menjadi DPO pihak kejaksaan serta gagal divonis, kini malah pacarnya dan ayah sang pacar harus rela duduk dibangku pesakitan PN Medan dibacakan vonis oleh majelis hakim.

Adalah Gunawan alias A Cai (51) dan putranya, Jimmy Angkasa alias Jimi (26) masing-masing pacar dan ayah sang pacar Sharen ini, akhirnya divonis masing-masing lima (5) tahun penjara oleh Majelis Hakim Ketua Wahidin, pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7).

"Terdakwa dinyatalan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," ucap majelis hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya kurungan badan, kedua terdakwa yang merupakan bapak dan anak ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan mejelis hakim, kedua bapak dan anak ini pun mengaku menerima. Sembari mengangguk-anggukkan kepada, keduanya mengaku menerima.

Dalam putusan tersebut, keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, bahwa terdakwa A Cai dan anaknya Jimmy ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2).

Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi Fan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu kepada Aan (DPO). Mereka menyepakati harga Rp 900 ribu per-gram.

Aan kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmi yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu kepada petugas yang menyamar. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus. Sedangkan Aan berhasil melarikan diri.

Saat diperiksa petugas, Jimmi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pacarnya Sharen Patricia alias A Ling.  Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu itu berasal darinya.

Saat diperiksa petugas, Sharen kemudian mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Hendy. Namun, polisi tidak berhasil menangkapnya. Selama proses persidangan berlangsung, Sharen Patricia alias A Ling  belakangan diketahui berhasil melarikan diri dari depan Lapas Anak ketika hendak digiring petugas menuju PN Medan untuk bersidang Pada Selasa (18/2) pekan lalu.

Padahal, A Ling sendiri telah ditintut selama 13 tahun. Tetapi, putusan terhadap gembong sabu A Ling terpaksa harus ditunda, lantaran hingga saat ini yang bersangkutan belum tertangkap. Bahkan nama A Ling sendiri kini telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut.

(irf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved