Pihak Subandi Terima Dakwaan JP

Subandi, satu dari 10 orang tersangka kasus Bansos Pemprov Sumut akhirnya duduk di bangku persidangan Pengadilan Tindak Pidana

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subandi, satu dari 10 orang tersangka kasus Bansos Pemprov Sumut akhirnya duduk di bangku persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9/2012).

Mengenakan kemeja berwarna putih dan didampingi tiga orang penasehat hukumnya masing-masing Ahmad Dahlan Hasibuan, Abdul  Lawali Hasibuan dan Syamsul Bahri, pihaknya menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adlina dan Mutiara Herlina Tarigan.

"Mencermati surat dakwaan yang dibacakan JPU tadi, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan segala sesuatu materi dakwaan yang dibacakan tadi akan kami tuangkan dalam pledoi nantinya. Kami tidak keberatan meski dakwaan tersebut sangat tidak tepat," ujar penasehat hukum terdakwa Ahmad Dahlan, usai persidangan.

Ia menyebutkan, pihaknya yang menerima materi dakwaan dari JPU dan tidak melakukan eksepsi, dikarenakan isi dari dakwaan sifatnya sudah masuk dalam materi perkara. Sementara jika melakukan eksepsi sifatnya harus terfokus pada apakah sudah memenuhi syarat formal dan formil.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi tetapi nanti isi keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi," ungkapnya.

Ia menyebutkan, fakta dari persidangan sudah jelas uang yang diterima kliennya bersifat pinjaman. Apalagi katanya, terdakwa yang memberikan atau mencairkan. Dana kepada Aminuddin, atas perintah Kepada Biro Umum Sekda Pemprov Sumut ketika itu. "Apa yang didakwakan kepada terdakwa dipaksakan karena itu sifatnya pinjaman. Jadi kami pertanyakan hal itu. Jelas dakwaan keliru," ungkapnya.

Sementara itu, Subandi yang terlihat didampingi seorang wanita berjilbab tak banyak berkomentar. Dirinya memberikan hak sepenuhnya kepada penasehat hukumnya, untuk memberikan keterangan kepada media massa.

"Saya belum bisa memberi jawaban, dan saya belum begitu yakin bahwa saya terlibat. Dakwaan jaksa belum bisa saya komentari. Langsung saja kepada pengacara saya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Suhartanto, memerintahkan agar satu minggu kedepan tepatnya Selasa 2 Oktober 2012, Jaksa menghadirkan lima orang saksi di persidangan. Dari 15 orang saksi yang diajukan JPU, hakim memerintahkan, setiap persidangan dapat menghadirkan lima orang saksi.

Hari itu, Subandi yang menjabat sebagai Bendahara Bansos Biro Umum Sekretariat Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2011, duduk di bangku pesakitan. Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Herlina Tarigan dan Adelina, saat membacakan dakwaan primairnya menyebutkan, bahwa Subandi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sumut sejak 14 Januari sampai 27 Juni 2011, menandatangani surat perintah membayar belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja hibah, belanja sosial dan bagi hasil bersama dengan saksi Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Pemprov Sumut.

"Berdasarkan pasal 5 UU No 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor Jo Pasal 3 ayat 1 Keputusan Ketua MA RI No 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa.

Masih menurut Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan ketua Majelis Hakim Suhartanto, di persidangan yang digelar di ruang utama PN Medan, Subandi, pada tanggal 17 Maret 2011 berdasarkan SP2D No 274 dengan dana sebesar Rp 1.250.000.000, melakukan pindahbuku ke rekening pribadinya.

Setelah itu, ujar Jaksa terdakwa bersama Ashari Siregar (almarhum), yang ketika itu menjabat sebagai kepala biro umum Sekda Pemprov Sumut membuka dan menandatangani cek dan terdakwa melakukan penarikan dana sebesar yang disebutkan diatas yaitu Rp 1.250.000.000, secara bertahap.

"Bahwa pada kenyataannya dana sebesar itu yang seharusnya dipergunakan sesuai peruntukannya, disalurkan kepada 26 penerima bantuan sebesar Rp 287.650.000 dan bantuan sosial sebesar Rp 202.500.00, sedangkan sisa dana sebesar Rp 918.200.000, tidak dipergunakan sesuai peruntukannya melainkan digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri bersama Ashari Siregar (Almarhum) serta saksi Aminuddin (berkas terpisah)," ujar Herlina.

Lanjutnya, dengan demikian perbuatan terdakwa telah melanggar UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 59 ayat 2, serta PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 4 ayat 1, Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah disempurnakan dengan peraturan menteri dalam negeri no 59 tahun 2007.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved