Pihak Subandi Terima Dakwaan JP
Subandi, satu dari 10 orang tersangka kasus Bansos Pemprov Sumut akhirnya duduk di bangku persidangan Pengadilan Tindak Pidana
Selain itu, atas tindakannya tersebut, Subandi pun telah melanggar Peraturan Menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Surat Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/18/KPTS/2011 tertanggal 14 Januari 2011, tentang pengguna anggaran serta Peraturan Gubernur Sumut No 29 tahun 2008 tentang tatacara pemberian dan pertanggungjawaban belanja hibah bantuan sosial.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Subandi, bersama saksi Aminuddin telah merugikan negara dan pemerintah Pemprov Sumut sebesar Rp 916.500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat No. SR-2876/PW.02/5/2012, tanggal 11 Juni 2012, prihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi tahun anggaran 2011," ujarnya.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidairnya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(irf/tribun-medan.com)