Jalan Tol Medan-Binjai Dikerjakan Sampai Pukul 10 Malam
Hari kedua pengerjaan jalan tol Medan- Binjai yang membentang sepanjang 17 km melintasi 3 kabupaten/kota yaitu Deliserdang
Laporan wartawan Tribun Medan / M Azhari Tanjung
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI – Hari kedua pengerjaan jalan tol Medan- Binjai yang membentang sepanjang 17 km melintasi 3 kabupaten/kota yaitu Deliserdang, Medan dan Binjai, PT Hutama Karya masih melakukan tahapan skipping (pembersihan) lahan dan perataan tanah.
Pantauan Tribun dilokasi pengerjaan pintu tol Medan-Binjai di Jalan Megawati, Kebun Tandem Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, tampak lima unit mobil alat berat sedang melakukan pembersihan lahan. Sudah hampir satu kilometer jalan perkebunan tersebut sudah rata dengan tanah dan tidak bergelombang dan mobil berat sedang melakukan pembersihan lahan yang sudah ditumbuhi pohon sawit.
Namun dihari kedua pengerjaan tersebut, para pekerja belum bekerja sesuai permintaan presiden Joko Widodo yang meminta pengerjaan jalan tol tersebut dikebut, dari pagi hingga dinihari. Sejauh ini para pekerja masih melakukan kegiatannya hingga pukul 22.00 WIB.
“Sejauh ini masih sampai jam 10 malam kita kerjanya, karena masih tahapan skipping,” ucap Yusri seorang pekerja PT Hutama Karya.
Pengerjaan jalan tol tersebut belum ada menemukan kendala yang berarti dilapangan. Para pekerja pun berharap sepanjang pengerjaan tersebut terus lancar sehingga tenggat waktu yang diberikan Jokowi biar dikejar.
“Kendalanya sampai saat ini belum ada dan mudah-mudahan tidak ada. Apalagi seperti saat ini musim kemarau bisa cepat dilakukan pembersihan dan pengerasan jalan. Yang kita takuti saat ini kalau sudah masuk musim penghujan. Kami optimis pengerjaan ini dapat diselesaikan sesaui dengan waktu yang diberikan Presiden,” terangnya.
Namun ketika ditanya bagaimana gambaran pengerjaan jalan tol binjai, ia meminta Tribun untuk datang langsung ke kantor PT Hutama karya. “Kalau gambarannya mana ada sama kami bang, coba datang saja ke kantor mungkin disana ada,” terangnya.
(ari/tribun-medan.com)