Dahlan Iskan Dicecar 27 Pertanyaan saat Pemeriksaan

Tim penyidik Kejati Jatim mengajukan sebanyak 27 pertanyaan kepada Dahlan Iskan.

DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUN-MEDAN.com, SURABAYA - Tim penyidik Kejati Jatim mengajukan sebanyak 27 pertanyaan kepada Dahlan Iskan, Senin (24/10/2016).

Mantan menteri BUMN ini diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Dia menjalani pemeriksaan tim penyidik cukup lama, yakni 12 jam lebih.

Dahlan yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, baru keluar Gedung Kejati Jatim pukul 21.05 WIB.

"Ada 27 pertanyaan yang disampaikan untuk saksi DI ini," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin (24/10/2016).

Pemeriksaan hari keempat untuk Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memakan waktu panjang hingga 12 jam.

Bagi Dahlan, ini merupakan pemeriksaan ke empat. Mantan Dirut PT PWU Jatim itu dijadwalkan kembali diperiksa pada Kamis (27/10/2016) mendatang.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved