Breaking News

Unjuk Rasa

Petisi Tuntut Penyebar Video Heboh Ahok Diproses Hukum Sudah Lebih 57 Ribu

Dalam petisi ini disebutkan, ada tiga hal yang dapat diadukan atas perbuatan Buni Yani.

Change.org
Laman petisi menuntut Buni Yani diproses hukum di Change.org. 

"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.

Buny dilaporkan oleh Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016) lalu karena diduga telah memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan dari video asli Gubernur DKI Jakarta alias Ahok saat memberi sambutan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Buni tidak merasa telah memotong video tersebut. Karena itu, ia melapor balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. (*)

***
Yuk, berinteraksi melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Youtube: Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved