Unjuk Rasa
Petisi Tuntut Penyebar Video Heboh Ahok Diproses Hukum Sudah Lebih 57 Ribu
Dalam petisi ini disebutkan, ada tiga hal yang dapat diadukan atas perbuatan Buni Yani.
"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.
Buny dilaporkan oleh Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016) lalu karena diduga telah memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan dari video asli Gubernur DKI Jakarta alias Ahok saat memberi sambutan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Buni tidak merasa telah memotong video tersebut. Karena itu, ia melapor balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. (*)