Breaking News
Layanan Terbengkalai Imbas Mogok Kerja Para Dokter yang Berstatus PNS
Para dokter yang mogok ini ternyata dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokter yang gajinya berasal dari negara atau masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih masih melakukan mogok kerja, Kamis (15/12/2016).
Alhasil, pelayanan medis kepada masyarakat terbengkalai hingga sekarang.
Para dokter yang mogok ini ternyata dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokter yang gajinya berasal dari negara atau masyarakat.
Baca: Jawaban Direktur Utama RSUD Djasamen terkait Dokter yang Menolak Obati Pasien
"Para dokter-dokter yang mogok ini adalah PNS. Mereka ini menerima gaji dari negara. Tapi beginilah. Mereka mogok enggak mau kerja," ujar Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih dokter Maya, Kamis (15/12/2016).
dokter Maya bilang para dokter yang mogok sudah melanggar Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sudah melanggar disiplin PNS mereka ini. Seperti yang tercantum dalam PP 53 Tahun 2010. Terutama yang tercantum dalam pasal 3 yang berisi, memberikan pelayanan sebaik-baikknya kepada masyarakat," ujarnya.
Mogoknya para dokter yang berimbas pada tidak bisanya masyarakat berobat di RSUD Djasamen Pematangsiantar, sepertinya dianggap sepele oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dimana meski sudah dua bulan bermasalah, hingga sekarang kondisi RSUD ini semakin buruk.
Pj Wali Kota Pematangsiantar, Antony Siahaan yang berjanji menyelesaikan permasalahan ini setelah Pilkada usai, hingga sekarang masih belum bertindak apapun.
Dewan Pengawas RSUD Djasamen Saragih yang baru, juga tidak mempunyai kebijakan memperbaiki permasalahan RSUD ini.
(ryd/tribun-medan.com)