Dinilai Bising, Klakson Om Telolet Om Dilarang Berdasarkan Peraturan Ini, Jika. . .

Ternyata tren 'Om Telolet Om' berupa suara klakson melanggar peraturan pemerintah yang telah diterapkan sejak tahun 2012 jika...

Ist
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Ternyata tren 'Om Telolet Om' berupa suara klakson melanggar peraturan pemerintah yang telah diterapkan sejak tahun 2012 jika tingkat kebisingan suara melebihi ambang batas.

Hal ini disampaikan pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada Tribun-Medan.com, Kamis (22/12/2016).

"Berdasarkan PP nomor 55 2012 tentang kendaraan, suara klakson diatas 118 desibel (dB) jelas tidak diperbolehkan. kemudian ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara jeras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah," kata Djoko.

Berdasarkan aturan tersebut tertera pada Pasal 69 tentang tingkat kebibisingan, kendaraan diperbolehkan menggunakan suara klakson paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).

Dia menjelaskan aturan itu merinci setiap kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan.

Baca: Om Telolet Om, Maia Estianty Justru Bilang Om Aku Telat Om

TELOLET2
TELOLET - Anak-anak di Ungaran, Kabupaten Semarang tengah menunggu bus malam yang lewat di Jl Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu. Mereka menantikan bus yang membunyikan klakson telolet untuk direkam dan diunggah ke media sosial.

Persyaratan laik ditentukan berdasarkan kinerja minimal kendaraan bermotor yg paling sedikit meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, SUARA KLAKSON, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radiys putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, kesesuaian roda dan kondisi ban, dan kesesuaian data mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Sebenarnya, kata Djoko suara klakson multinada yang biasa digunakan dalam tren 'Om Telolet Om' masih dibawah ambang batas 100 db hanya 92 db.

Kendati demikian klakson merupakan komponen variasi kendaraan untuk kendaraan besar serta legal karena masuk dalam komponen ATPM serta klaksonnya memiliki standard SNi hanya saja jadi.

Baca: Demam Telolet, Anies Baswedan dengan Sinis Bilang: Memang Gue Om Lu?

"Ini Jadi populer karena ditanggapi banyak pihak khususnya bismania, sebenarnya awal penggunaan telolet untuk trailer dan truk tronton lalu bus ikut memasangnya," kata Djoko.

Katanya di luar negeri khusus Swedia dan Jerman, klakson multinada atau telolet memang dipakai bus besar dan truk panjang, "tetapi tidak heboh seperti disini," ujarnya.

Klakson telolet yang original kata Djoko, terkenal merk Hella dan Denso. Kendati demikian masih banyak lagi merek lain yang cukup bagus, tapi ada klakson telolet yang jelek dengan harga murah.

"Kalau hella dan denso kan mahal," katanya.

Kemarin Dishubkominfo melakukan pengukuran pada bus Haryanto dan Po Harapan Jaya untuk klakson teloletnya dan ketemu output suara sebesar 90-92 db. Ini berarti masih laik jalan. "Namun saat KIR dan ramp check dapat diperiksa kerasnya suara klakson, melebihi atau tidak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved