Baca Edisi Cetak Tribun Medan

Pengampunan Pajak Sumut Bertambah Rp 700 Miliar

Nilai tersebut bertambah Rp 700 miliar. Pada periode pertama uang tebusan di Sumut Rp 3,5 triliun.

Tayang:
Tribun Medan/Hendrik Naipospos
Rektor Unimed, Syawal Gultom membuka Kuliah Umum mengenai Tax Amnesty di Audiotorium Unimed, Senin (5/12/2016). (Tribun Medan/Hendrik Naipospos) 

* Masih Tertinggi di Luar Pulau Jawa

* Uang Tebusan Tahap II di Bawah Periode I

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, masih mencatat rekor tertinggi penerimaan dana pengampunan pajak alias tax amnesty di luar Pulau Jawa.

Jumlah uang tebusan yang terkumpul di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I pada tahap pertama dan kedua sebanyak Rp 4,2 triliun.

Kepala Bidang P2, Humas Kanwil Pajak Sumut I, Marslinus Simbolon mengatakan, realisasi uang tebusan hingga Rabu (21/12/2016), berkisar Rp 4,2 triliun.

Nilai tersebut bertambah Rp 700 miliar. Sebab, pada periode pertama uang tebusan di Sumut Rp 3,5 triliun.

Data tersebut akan terus bergerak hingga detik-detik berakhirnya tax amnesty tahap kedua, akhir Desember 2016.

"Capaian Kantor Wilayah Pajak Sumut 1 masih terbaik di luar Jawa. Kami menempati posisi ke sembilan nasional. Untuk uang tebusan mencapai Rp 4,2 triliun, data ini terus bergerak hingga penutupan. Sedangkan, targetnya Rp 4,4 triliun," ujarnya di ruang kerjanya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut 1, Jalan Sukamulia, Rabu sore.

Program pengampunan pajak dibagi jadi tiga periode. Tahap pertama berakhir 30 September lalu.

Periode kedua berakhir 31 Desember 2016 atau beberapa hari mendatang. Periode ketiga, dibuka pada 1 Januari berakhir 1 Maret 2017.

Ia mengklaim, ada ribuan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty untuk tahap pertama dan tahap kedua.

Ia mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak sekaligus berharap capain DJP Sumut I terus meningkat.

"Kami berterima kasih kepada wajib pajak dan sangat mengharapkan partisipasi wajib pajak supaya ke depannya uang tebusan tax amnesty terus meningkat. Kalau badan usaha yang mengikuti tax amnesty mencapai 3.167. Sedangkan, UMKM berkisar 8.88 unit usaha," katanya.

Selain itu, katanya, daftar harta clear keseluruhan alias deklarasi dalam negeri mencapai Rp 13,180 triliun, dan uang tebusan Rp 4,2 triliun.

Meskipun demikian, ia tak membeberkan peroleh tax amnesty dari masing-masing kantor pajak pratama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved