Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Pengampunan Pajak Sumut Bertambah Rp 700 Miliar
Nilai tersebut bertambah Rp 700 miliar. Pada periode pertama uang tebusan di Sumut Rp 3,5 triliun.
"Ini adalah peluang bagi para wajib pajak, yang selama ini belum melaporkan harta kekayaannya, terutama untuk para pengusaha agar lebih nyaman, saya mengimbau agar seluruh wajib pajak mengikuti program tax amnesty," katanya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia menambahkan, Eldin merupakan wajib pajak yang berdomisili di lingkungan Medan Polonia.
Eldin telah menyerahkan berbagai dokumen persyaratan ke kantor pajak.
"Petugas kantor pajak di bagian peneliti memastikan bahwa berkas yang dilaporkan wajib pajak (Eldin) valid dan bisa mengikuti program tax amnesty. Lalu, diberi tanda terima pengajuan tax amnesty dan surat keterangan keikutsertaan tax amnesty," ujar Mangatas.
Untuk seluruh peserta pengampunan pajak, tanpa terkecuali termasuk wali kota, akan dijaga kerahasiaan datanya. Pada kesempatan tersebut, DJP Sumatera Utara I mengucapkan terima kasih kepada Eldin.
"Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung tax amnesty, terutama pada para pejabat yang ikut berpartisipasi menyukseskan program pemerintah," kata Mukhtar.
DJP Sumut optimistis dapat memenuhi target Rp 4,4 triliun.
"Untuk target periode kedua Rp 4,4 triliun. Sampai saat ini sudah terkumpul sekitar Rp 4,2 triliun," ujarnya.
Selama ini, kendala dalam pelaksaan tax amnesty adalah pemahaman wajib pajak yang belum tepat mengenai pengampunan pajak. "Kalau sosialisasi sudah rutin kita lakukan, tapi masyarakat sulit memahaminya. Padahal, program tax amnesty ini justru menguntungkan wajib pajak," katanya.
(tio/cr6)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/syawal_gultom_20161205_111730.jpg)