Sebut DPRD Idiot, Politisi Perempuan Ini Tak Gentar Dilaporkan ke BKD
Politisi dari Fraksi Demokrat ini pun dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan oleh Fraksi Golkar, Nasdem, dan PDI Perjuangan.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Anggota DPRD Pematangsiantar, Asrida Sitohang menyebut DPRD Siantar Idiot. Hal ini lantaran berselisih pendapat sesama anggota DPRD Siantar saat rapat (21/1/2017). Yakni terkait PP nomor 16 tahun 2016 tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara, atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Siantar.
Politisi dari Fraksi Demokrat ini pun dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan oleh Fraksi Golkar, Nasdem, dan PDI Perjuangan.
Namun Asrida tak gentar. Ia bersikukuh lantaran mendapat dukungan atas sikapnya yang dianggap melanggar Kode Etik Dewan. Dia juga mengaku berjalan sesuai aturan dan undang-undang dan bentuk mengajak rekan DPRD yang lain untuk tidak menyepakati yang salah.
Baca: Enggak Malu, Mantan Sekda Ini Belum Kembalikan Mobil Dinas yang Dipakai Istrinya
"Keputusan DPRD hanya sebuah lampiran. Cukup lah sekali terjadi begitu. Kesempatan itu bukan berarti melanggar aturan. Dasar saya bilang gitu karena keputusan rapat paripurna DPRD hanya dibuat sebuah lampiran," ucapnya.
Asrida berdalih, kata "idiot" yang dilontarkannya saat sidang gabungan komisi, merujuk kepada kekecewaannya atas profesionalitas anggota DPRD.
"Di kamus idiot itu kan artinya ketidakmampuan seseorang lebih kepada sikap bukan fisik. Kalau pejabat yang tidak tahu aturan dan melanggar apa cocoknya disebut?" ungkapnya sembari mengaku wajar mengungkapkan kata idiot kepada DPRD Siantar.
Baca: Keluarga Tak Terima Rawi Ditembak Mati, Ini Perbedaan Kronologi versi Keluarga dan Polisi
Ketua BKD Boy Parady Purba menyampaikan telah mendapat laporan keberatan yang dilayangkan dari tiga fraksi.
Boy bilang sudah meminta pimpinan dewan untuk memproses aduan terkait penyebutan DPRD Siantar Idiot, dan sudah disampaikan pada Kamis (19/1/2017) lalu lewat surat.
Kasus ini akan ditindaklanjuti setelah R-APBD 2017 dibahas pada 24 Januari 2017 mendatang.
(dyk/tribun-medan.com)