Breaking News

Operasi Tangkap Tangan

Tak Dinyana, Hakim MK Patrialis Akbar Sudah Tiga Kali Terima Suap

"Diduga Patrias Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua,"

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama hakim lainnya meneruskan pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Sebelumnya sidang putusan sengketa Pilkada Maluku berlangsung ricuh, massa yang diduga berasal dari pasangan penggugat, Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji, menyerbu masuk ke dalam ruang sidang saat mendengar gugatan mereka ditolak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya NG Fenny (NGF).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan kepada Patrialis Akbar terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

"Diduga Patrias Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua," kata Basaria, Kamis (26/1/2017) di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Basaria melanjutkan kasus ini terkuat dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya ditelusuri KPK.

Selanjutnya dilakukan pemantauan hingga penangkapan pada 11 orang di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur.

Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Disana, tim KPK menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny ‎serta enam karyawan dari Basuki.

Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca: Mengulik Tarif Kamar Kos Tempat Penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar

Basaria melanjutkan dalam rangka pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar.

Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.

Baca: Mulai dari Daftar Hakim Ditangkap KPK hingga 13 Fakta Mengejutkan seputar Patrialis Akbar

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved