Dunia Usaha Tidak Kondusif, Ng Pin Pin: Pengusaha Minta Kepastian Hukum
"Masalah UMK dan UMSK Kota Medan tahun 2017 adalah bentuk image ketidakpastian hukum dan berinvestasi bagi investor."
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua Apindo Sumut, Ng Pin Pin mengatakan, bahwa unsur dunia usaha di Sumut saat ini sedang tidak kondusif dengan ketidakpastian hukum kepada pelaku usaha.
"Masalah UMK dan UMSK Kota Medan tahun 2017 adalah bentuk image ketidakpastian hukum dan berinvestasi bagi investor. Preseden buruk ini menjadi dilema dunia usaha,"kata Ng Pin Pin Jumat (3/2/2017).
Baca: Target Optimistis Reza Fahlevi Sitorus Bersama PSMS
Senada dengan itu, Wakil Ketua Apindo Sumut lainnya, Johan Brien menambahkan, fenomena seperti ini bakal akan berimbas dari tingkat kepercayaan dunia usaha, untuk menanamkan usahakan di Kota Medan yang merupakan barometer Provinsi Sumut dan juga salah satu daerah barometer secara nasional.
Menurutnya, dalam penetapan UMSK Medan tahun 2017 ini, unsur dunia usaha tidak dilibatkan. Kabarnya, penetapan itu hanya akal-akalan dari pemerintah daerah, yang membuat keputusan UMSK tanpa melakukan kajian-kajian, dan duduk bersama dengan pihak pelaku usaha.
Baca: Kirana Garden Hadirkan Promo Lucky Angpao
Baca: Hal Ini yang Membuat Apindo Gugat UMSK
"Harusnya pemerintah daerah di Sumut belajar dari persoalan UMSK di Jawa Timur. Oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dikeluarkan surat yang menerangkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja ataupun serikat buruh pada sektor yang bersangkutan," terangnya.
Baca: Ini Alasan Polisi Tembak Gembong Perampok Bersenjata
Baca: Waaw, Anggota DPRD Ini Berani Ingatkan Jokowi Terkait Hal Ini
Ditegaskan juga, lanjutnya, dalam surat tersebut Gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten dan kota tanpa kesepakatan, antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja dan serikat buruh.
Johan menambahkan, kendati ini tidak terealisasikan di Sumut, maka pihaknya akan melakukan class action dengan menggugat kembali SK Gubernur ke PTUN.
Baca: Ini Alasan Pemkab dan Kejaksaan Taman 1000 Bunga Kertas di Sini
Baca: Lakukan Transaksi di Sini, Anda Bisa Makan Gratis di Bandara
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut dan Apindo Kota Medan meminta kepastian hukum dari pemerintah.
Hal ini, terkait dengan penetapan UMK (Upah Miinimum Kota) serta UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota).
(raj/tribun-medan,com)