Kasus Ahok

Ini Isi Pertemuan Kapolda, Pangdam Jaya, dan Luhut di Rumah Ketua MUI

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Pangdam Jaya Mayjen Tedy Lhaksamana.

POOL / SINDO / ISRA TRIANSYAH
Ketua MUI Maaruf Amin hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Selasa (31/1/2017). Agenda sidang kedelapan ini adalah mendengar keterangan lima saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (POOL / SINDO / ISRA TRIANSYAH) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pada Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 21.00, Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan bersama jajarannya menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di kediamannya di Jalan Deli Lorong 27, Koja, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Pangdam Jaya Mayjen Tedy Lhaksamana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ikut dalam pertemuan tersebut menyatakan, pertemuan itu merupakan silaturahim biasa.

"Kapolda meminta agar Ketua MUI turut membantu menjaga situasi tetap kondusif," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2017).

Argo mengatakan, percakapan dengan Ma'ruf Amin lebih banyak soal situasi Jakarta.

Kata Argo, Ma'ruf menyampaikan pesan agar umat Islam tetap tenang dan tidak terprovokasi serta selalu menjaga keadaan bangsa dan negara agar tetap kondusif.

Mereka mengelak bahwa pertemuan itu berkaitan dengan kesaksian Ma'ruf dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang bergulir sejak sehari sebelumnya, Selasa (31/1/2017).

Baca: Bantah Diintervensi soal Fatwa, MUI: Itu Perbuatan Sangat Keji dan Fitnah Luar Biasa

Dalam persidangan kasus penodaan agama itu, Ahok sempat mengancam akan memproses hukum Ma'ruf.

Menurut Ahok, Ma'ruf yang hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum itu menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain itu, kata Ahok, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.

Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu.

Perihal percakapan pada 7 Oktober 2016 itu juga sudah dijelaskan oleh SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca: Simak Penjelasan BIN Terkait Keluhan SBY yang Disadap

SBY mengatakan, percakapan itu tidak ada kaitannya dengan kasus Ahok.

Belakangan, Ahok menyatakan permintaan maaf kepada Ma'ruf Amin.

Dia juga menegaskan tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin.

Baca: Wiranto Ogah Tanggapi Keluhan SBY soal Penyadapan, Betulkah SBY Memang Disadap?

Terkait permohonan maaf Ahok, Ma'ruf mengaku sudah memaafkan.

"Namanya orang sudah minta maaf masa tidak dimaafkan," kata Ma'ruf, Rabu.

Ma'ruf yang juga Ketua Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini mengimbau kepada semua kader PBNU di seluruh Tanah Air untuk juga memaafkan Ahok.

Menurut dia, kader PBNU harus tenang dan bisa menahan diri. "Kami enggak ada yang musuh-musuhan," ucap Ma'ruf.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved