Istilah Serbuan TKA Ilegal, Hanif Dhakiri: Itu Lebay
"Istilah yang kalian pakai serbuan itu kan istilah yang lebay. Makanya kalian jangan pakai istilah yang lebay-lebay, faktanya nggak seperti itu."
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Ttibun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri, menganggap kabar serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal ke Indonesia yang marak diberitakan akhir-akhir ini sekadar isu belaka.
Bahkan, Hanif menyebut kata serbuan sebagai istilah yang berlebihan atau lebay.
Baca: 47 Tim Bersaing Danone Cup U-12 Zona Sumut
Baca: NEWSVIDEO: Masjid Agung Jalani Renovasi jadi Empat Lantai
"Istilah yang kalian pakai serbuan itu kan istilah yang lebay. Makanya kalian jangan pakai istilah yang lebay-lebay, faktanya nggak seperti itu. Bahwa ada yang ilegal itu iya, tapi kan jumlahnya masih sangat kecil," ujar Hanif ketika ditemui di Garuda Plaza Hotel Jalan Sisingamangaraja, Jumat (3/2/2017).
Pada tahun lalu, kata Hanif, TKA ilegal yang masuk ke Indonesia berjumlah tak lebih dari seribu orang. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya saat ini masih dapat mengendalikan masuknya TKA ilegal tersebut.
Baca: LPS Edukasi Program Penjaminan Simpanan
Baca: Ucapan Terimakasih dari Keluarga Kie Hui Tju
Selain TKA ilegal, Hanif juga menyebut jumlah TKA resmi di Indonesia masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan negara tetanggga Singapura. Saat ini, katanya, TKA yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 74 ribu orang. Sedangkan di Singapura, jumlah TKA mencapai sepertiga dari jumlah penduduknya.
"Kalau bicara yang ilegal, dari kasus-kasus yang ditangani Kementerian Tenaga Kerja dan maupun di Imigrasi itu paling kurang dari seribu per tahun. Jadi memang sangat kecil," ujarnya.
(cr5/tribun-medan.com)