'Setuju Hak Angket dan Orang yang Pertama Kali Diperiksa adalah Pak SBY'

Permintaan untuk menghadirkan SBY sebagai saksi jauh dari materi persidangan dan melenceng jauh dari kasus penistaan agama.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan percakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Tommy Sihotang mengaku mendukung wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki soal dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Wacana itu digulirkan Fraksi Demokrat di DPR menyikapi fakta persidangan kasus Ahok.

Namun, menurut pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, yang diperiksa pertama kali apabila hak angket itu dilakukan adalah SBY.

Alasannya, SBY yang menghembuskan adanya penyadapan komunikasi antara dirinya dengan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.

Baca: Simak Penjelasan BIN Terkait Keluhan SBY yang Disadap

Baca: SBY Mengeluh lalu Jokowi Bilang: Tanyakan ke Sana, Tanyakan. Jangan Barangnya Dibawa ke Saya

Sementara tim pengacara tidak pernah menyebut wujud bukti yang dimiliki.

"Praktis saja, yang disebut hak angket tadi saya setuju buat hak angket dan orang yang pertama kali diperiksa adalah Pak SBY karena beliaulah yang menggulirkan adanya penyadapan itu," ujar Tommy dalam diskusi bertajuk 'Ngeri-ngeri Sadap' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Tommy menuturkan, tim penasihat Ahok ingin mengetahui dari mana adanya informasi mengenai penyadapan itu.

Sebabnya, mereka tidak pernah mengatakan ada penyadapan di dalam persidangan.

"Kami ingin tahu juga penyadapan apa yang beliau tahu, buka hak angket dan periksa beliau itu yang pertama-tama mengatakan adanya penyadapan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, hak angket tersebut sudah digulirkan di DPR meskipun masih ada pro dan kontra.

"Memang di gedung DPR kami jajaki untuk kemudian digulirkan dan ada beberapa fraksi yang memang pro dan kontra, ada yang setuju, ada yang belum, kita tunggu saja," ucap Roy dalam kesempatan yang sama.

Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved