Dijatuhi Vonis 18 Tahun, Napi Transgender Layani Nafsu Penghuni Penjara Perempuan
Paris Greeen, seorang wanita transgender membuat kehebohan di penjara khusus perempuan HMP Edinburgh, Skotlandia.
TRIBUN-MEDAN.com, EDINBURGH - Paris Greeen, seorang wanita transgender membuat kehebohan di penjara khusus perempuan HMP Edinburgh, Skotlandia.
Paris yang lahir sebagai laki-laki ini harus dipindah dari penjara wanita karena telah berhubungan seks dengan narapidana perempuan di penjara itu.
Napi transgender berusia 23 tahun yang terjerat kasus pembunuhan itu pun tidak bisa berkutik atas pemindahan tersebut.
"Para wanita menginginkan seks dan Paris adalah satu-satunya orang yang bisa memberikannya kepada mereka," kata seorang sumber kepada Daily Star.
Paris yang sebelumnya bernama Peter Laing dijebloskan ke penjara karena kasus pembunuhan pada 2013 silam.

Sebelumnya, Paris ditahan di penjara wanita Corton Vale.
Di penjara ini, dia juga diketahui berhubungan seks dengan penghuninya.
Paris dan dua temannya, Kevin McDonagh dan Dean Smith, dinyatakan bersalah membunuh Robert Shankland (45).
Mereka menyiksa Shankland selama berjam-jam sebelum membunuhnya.
Atas kejahatannya ini, Paris dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Juru bicara Departemen Kehakiman Skotlandia menolak memberikan komentar tentang kasus-kasus individu yang terjadi di penjara. (surya/musahadah)