Kasus Ahok

Pengacara Ahok Sebut Ada Cerita Menarik di Sidang Hari Ini, Apakah Itu?

Sirra Prayuna anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan, akan menggali banyak keterangan dari saksi

EPA/BAGUS INDAHONO/pool
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). (EPA/BAGUS INDAHONO/pool) 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Sirra Prayuna anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan, akan menggali banyak keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama hari ini, Selasa (7/2/2017).

Baca: Saat Hujan Deras Mendadak Seorang Ibu Menarik Ahok ke Teras Rumah, Apa yang Terjadi?

Diketahui, ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca: Tatkala SBY Menganggap Politik sebagai Panggung Pribadi

Baca: Simak Penuturan Saksi Pertama di Sidang Kesembilan Ahok, Jaenudin Bilang . . .

Mereka adalah dua nelayan Pulau Seribu sebagai saksi fakta, dan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. HM Hamdan Rasyid, MA dan ahli laboratorium kriminalistik Prof Nuh.

"Kami akan gali banyak hal dari komisi fatwa MUI ini. Saya kira ini akan jadi cerita menarik," kata Sirra saat dikonfirmasi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok yang juga anggota bidang hukum tim pemenangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok yang juga anggota bidang hukum tim pemenangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza) 

Menurutnya, keterangan yang dingin didalami adalah bagaimana dasar pemikiran komisi fatwa MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan tentang penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Bagaimana perhitungan mereka, apakah mereka tidak memikirkan lebih jauh dampak sosiologis yang terjadi akibat sikap keagamaan itu. Saya kira ini akan menarik," kata Sirra.

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved