Curhat 'No Mention' Yusniar di Facebook Berbuah Tuntutan Lima Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
TRIBUN-MEDAN.com - Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengunggah status Facebook "No Mention" akhirnya dituntut lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Neng Marlinawati, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/2/2017) lalu.
Baca: Muhammadiyah: Perbedaan Harus Diakui tapi Kemajemukan bagai Mozaik dalam Harmoni
Baca: Mengulik Kak Emma Sosok Misterius Teman Firza Husein, Stres Dia Kak Emma Masih Ingat?
Baca: Ditinggal Suami, Janda Cantik Firza Husein Geluti Bisnis Ini, Lihatlah Kebaikan Tindakannya
Yusniar didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, melalui status Facebook-nya. Padahal, dalam status Facebook itu tidak ada nama yang disebutnya (no mention).
"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Neng Marlinawati.
Baca: Viral di Medsos, Hakim Tertidur Pulas Saat Jalani Sidang Pembunuhan Guru SMP
Baca: Survei Litbang Kompas: Pemilih Tinggalkan Agus-Sylvi Beralih ke Anies-Sandi dan Ahok-Djarot
Perbuatan Yusniar dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik sesuai dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.
Kronologi
Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan sejak 24 Oktober 2016 lalu. Hal tersebut terjadi gara-gara status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016.
"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar.
Status berbahasa Makassar itu lebih kurang menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya.