Gerobak Pedagang yang Disita Satpol PP Boleh Diambil Lagi, Tapi Ini Syaratnya

Kasatpol PP Medan, Muhammad Sofyan menuturkan barang yang disita dapat diambil kembali oleh para pedagang tanpa dikenakan denda.

Penulis: Hendrik Naipospos |
Tribun Medan/Hendrik
Pedagang di badan Jalan Dr Mansyur depan Kampus USU, Medan, Minggu (12/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Saat melakukan penertiban pedagang liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya dapat melakukan penyitaan barang dan gerobak dagangan.

Kasatpol PP Medan, Muhammad Sofyan menuturkan barang yang disita dapat diambil kembali oleh para pedagang tanpa dikenakan denda.

"Kita sita, tapi pedagang bisa ambil barang sitaan tanpa ada biaya tambahan. Mereka hanya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan," kata Sofyan kepada Tribun-medan.com, Minggu (12/2/2017).

Baca: Viral di Facebook, Video Satpol PP Keroyok Pedagang, Netizen: Satpol Tempe Mental Tempe

Baca: Camat Ini Kehabisan Akal untuk Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang Membandel

Namun hal ini tak akan berlangsung lama, Satpol PP akan didukung peraturan daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sofyan menjelaskan adanya perda tersebut akan menguatkan posisi Satpol PP sebagai penegak perda.

"Nanti akan ada Perda baru. Sedang dibahas di DPR. Nantinya pedagang nakal dapat dikenakan kurungan dan denda sesuai tingkat pelanggaran," sambungnya.

Baca: Pedagang Kaki Lima Enggak Ada Kapoknya, Satpol PP Akan Lakukan Penertiban Lagi

Baca: Pascabentrok dengan Satpol PP, Pedagang: Sudah Biasa, Kami Enggak Takut Jualan di Sini

Sebelumnya, Satpol PP menertibkan pedagang liar di depan Universitas Sumatera Utara (USU) Jalan Dr Mansyur, Medan.

Namun penertiban ini tak membuat pedagang kapok. Sepanjang Jalan Dr Mansyur kembali dipenuhi pedagang liar.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved