Saat DPRD DKI Boikot Rapat karena Ahok

"Jadi dari Mendagri itu baru turun surat pemberhentian plt (pelaksana tugas) gubernur (Sumarsono), tapi belum ada surat...."

Tayang:
Kompas.com/David Oliver Purba
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra melakukan boikot terhadap Pemprov DKI Jakarta. DPRD menolak rapat dengan Pemprov DKI sebelum ada kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta, Senin (13/2/2017) 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dari empat fraksi berkumpul di ruang pimpinan dewan di lantai 9, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (13/2/2017).

Anggota DPRD DKI yang berkumpul saat itu berasal dari Fraksi PKS, PKB, PPP, dan Gerindra.

Baca: Ketua MPR Berharap Negara Bela Siti Aisyah

Dalam kesempatan tersebut, mereka mengumumkan rencana memboikot rapat bersama jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.

Rencana melakukan aksi boikot dilakukan untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Aksi 212 Akan Digelar Lagi, Ini Tiga Tuntutan yang Akan Disampaikan

"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau Sani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Sani menuturkan, empat fraksi di DPRD DKI itu mempertanyakan Basuki atau Ahok yang diperbolehkan aktif kembali menjadi gubernur padahal statusnya saat ini adalah terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Baca: Kalah, Ada Apa dengan Agus Yudhoyono Kini? Begini Kondisi Rumah dan Media Sosialnya

Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Baca: Gagal Jadi Gubernur Jakarta, tapi Inilah Beberapa Jabatan Hebat Bisa Disiapkan untuk Agus

Sani mengungkapkan, kejelasan status Ahok diperlukan untuk menentukan apakah nantinya kebijakan yang dikeluarkan seperti pergub, cacat hukum atau tidak. Aksi boikot akan dilakukan hingga ada keputusan resmi secara tertulis dari Kemendagri terkait status Ahok.

"Jadi dari Mendagri itu baru turun surat pemberhentian plt (pelaksana tugas) gubernur (Sumarsono), tapi belum ada surat putusan pengaktifan (Ahok) kembali. Jadi yang kami minta dari Mendagri adalah surat tertulis terkait dengan status Ahok sebagai gubernur," ujar Sani.

Baca: Ular Sepanjang 6 Meter Nekat Makan Kangguru, Lihat Akibatnya, Pria ini Langsung Muntah

Politisi PKS itu mengatakan bahwa surat dari Kemendagri mengenai status Ahok akan menjadi dasar hukum bagi DPRD DKI melakukan rapat bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved