Saat DPRD DKI Boikot Rapat karena Ahok

"Jadi dari Mendagri itu baru turun surat pemberhentian plt (pelaksana tugas) gubernur (Sumarsono), tapi belum ada surat...."

Tayang:
Kompas.com/David Oliver Purba
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra melakukan boikot terhadap Pemprov DKI Jakarta. DPRD menolak rapat dengan Pemprov DKI sebelum ada kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta, Senin (13/2/2017) 

Baca: Siti Aisyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Kim Jong Nam

Surat resmi dari Kemendagri terkait aktifnya Ahok, kata Sani, dapat mencegah terjadinya perselisihan atau cacat hukum terkait kebijakan yang diambil Pemprov DKI di kemudian hari.

Pekerjaan yang terhambat

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sejumlah rancangan peraturan daerah tertunda dibahas karena ada aksi boikot yang dilakukan DPRD DKI terhadap rapat-rapat bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Padahal, Pemprov DKI sudah mengirimkan beberapa naskah akademik raperda kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

"Ini barang sudah kami sampaikan ke Balegda satu bulan yang lalu. Tergantung materinya dan sudah ada beberapa yang materinya melalui pembahasan pendahuluan. Biasanya yang bahas para asisten dulu dengan komisi-komisi di DPRD," ujar Saefullah.

Saefullah mengatakan ada delapan naskah akademik raperda yang sudah diberikan kepada Balegda. Di antaranya seperti raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Dua raperda itu sempat dihentikan pembahasannya dan rencananya akan kembali dibahas pada tahun ini.

"Tapi nanti saya pikirkan, mudah-mudahan tidak terjadi (boikot), karena mereka itu kan kepercayaan dari masyarakat. Mereka duduk di situ kan karena pilihan rakyat," kata Saefullah.

"Rakyat menitipkan amanah, harapan, cita-cita, supaya mereka bekerja dengan baik. Kalau mereka tidak mau membahas apapun ya kasihan rakyatnya," ujar Saefullah.

Pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan seharusnya protes DPRD DKI tidak ditunjukkan dengan cara memboikot rapat bersama SKPD DKI Jakarta.

"Kami hormati sikap DPRD DKI, tapi menurut saya alasan itu tidak cukup untuk memboikot rapat-rapat," ujar Oce.

Menurut Oce, DPRD DKI seharusnya tidak memukul rata semua rapat-rapat pemerintahan. Oce mengatakan tidak semua rapat berkaitan dengan status Ahok sebagai gubernur. Beberapa rapat berkaitan dengan kepentingan publik misalnya tentang perumahan, transportasi, dan juga lingkungan.

"Kalau digeneralisir seperti ini, maka pemerintahan bisa jadi stagnan dan yang dirugikan kepentingan publik, masyarakat," ujar Oce.

Oce mengatakan ada cara lain untuk menyatakan sikap DPRD DKI secara kelembagaan. Misalnya dengan berbicara langsung kepada Ahok. Selain itu, bisa juga dengan cara bersurat langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved