Rasa Empati dan Belasungkawa, Ini yang Dilakukan Jasa Raharja ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut
"Setiap korban lalu lintas besarannya untuk yang meninggal dunia kami berikan santunan jangan lihat dari besarnya. Kami berikan 25 juta,"
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Jasa Raharja beserta Kasat Lantas Polres Simalungun mengunjungi keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut beruntun yang terjadi di depan sekolah UISU Jalan Asahan.
Dua keluarga yang dikunjungi merupakan warga yang berdomisili di Marihat Baris, Kabupaten Simalungun, Rabu (8/3/2017).
Kepala Jasa Raharja Siantar, Hendra Yudistira kepada keluarga korban menyampaikan rasa empati dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya.
Baca: JR Saragih Terus Upayakan Pelayanan Kepada Masyarakat, Ini Satu Program Jitunya

Pihaknya turut berduka dan meminta keluarga korban ikhlas dan sabar. Untuk itu pihak Jasa Raharja pun memberikan santunan jaminan kecelakaan, di mana telah diatur sesuai undang-undang.
Kali ini santunan kematian diberikan kepada keluarga Dwi Wardiah (12) dan Marlina Sihotang (60) secara bersamaan.
"Kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya kepada kelurga. Setiap korban lalu lintas besarannya untuk yang meninggal dunia kami berikan santunan jangan lihat dari besarnya. Kami berikan 25 juta," kata Hendra di sebuah rumah semi permanen tempat kediaman Dwi Wardiah siswi SMP UISU.
Sementara untuk 21 korban yang mengalami luka berat dan ringan juga diberikan jaminan kecelakaan. Di mana 21 korban berada di tiga rumah sakit berbeda menjalani perobatan.
Baca: Curhatan Penjual Es Mengenai Kondisi Anaknya yang Terserang Gizi Buruk

Pihak Jasa Raharja memberikan biaya jaminan perobatan senilai 10 juta maksimal.
"Untuk yang luka-luka kita juga berikan maksimal 10 juta untuk perobatan. Semua korban sudah kita jaminkan. Semuanya dirawat di tiga rumah sakit berbeda," beber Hendra Yudistira.
Nantinya, santunan lewat surat pengantar asli yang diberikan kali ini bisa ditukarkan menjadi buku tabungan. Dengan begini pihak keluarga bisa langsung mengambil santunan tanpa ada perantara.
(Dyk/tribun-medan.com)