Mahfud MD Langsung Mention Ganjar Pranowo Setelah Kicauan 'Dalil' Soal Korupsi, Ini Cuitannya
KPK berjanji akan membuka nama-nama itu dalam persidangan perdana dua terdakwa di kasus ini pada 9 Maret 2017 nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemberitaan media mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi e-KTP yang disebutkan menyeret nama-nama besar jadi tanda tanya besar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ada 14 anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pengadaan proyek e-KTP, namun namanya hingga kini belum terungkap.
Baca: Ini Nama-Nama Besar Penerima Dana Korupsi e KTP, Lantas Nama Ahok Di Mana?
Baca: Korupsi E-KTP Rp 2,5 Triliun, Ganjar Terima 500.000 Dolar AS, Yasonna Dapat 84.000 Dolar AS
Baca: Pengusaha Ini Bobol 7 Bank dengan Kredit Fiktif Rp 836 Miliar Begini Modusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan identitas mereka.
KPK berjanji akan membuka nama-nama itu dalam persidangan perdana dua terdakwa di kasus ini pada 9 Maret 2017 nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Tragis Betul Nasib Ernest, Meski Sudah Minta Maaf Ini Kerugian yang Harus Ditanggungnya
Baca: Wajib Hati-hati, Ini Bentuk Permen yang Diduga Mengandung Narkoba versi Netizen
Baca: Gara-gara Makan Es Krim Gratis dari Pria Tak Dikenal, Puluhan Murid SD Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca: Inna Lillahi, Ibu Tertabrak saat Menyeberang, Bayi yang Terbentur Aspal Akhirnya Berpulang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan meski telah mengembalikan uang namun ke 14 anggota DPR itu bukan berarti lolos dari jerat hukum melainkan tetap dijadikan tersangka oleh KPK.
Ini sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi.
Pengembalian itu tidak akan melunturkan status hukum seseorang.
Terlebih lagi anggota DPR itu baru mengembalikan uang setelah empat tahun menerima.