Korupsi e KTP

Mengerikan Mega Korupsi e-KTP, 49 Persen Anggaran Ditilep Pejabat Hingga DPR

Sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun proyek E-KTP dikorupsi pejabat Kemendagri, Komis II DPR, Setya Novanto, Andi, Anas dan Nazaruddin

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharyto dan Mantan Dirjen Dukcapil Irman menghadapi sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman,dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Irene Putrie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut Jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Baca: Detik-detik Dramatis Bidan Melahirkan, Mau Bantu Persalinan Pasiennya di Lokasi Banjir

Baca: Berjuang Hidup dan Mati Dua Hari Selamat dari Longsor Hingga Minum Air Mentah

Baca: Mahfud MD Langsung Mention Ganjar Pranowo Setelah Kicauan Dalil Soal Korupsi, Ini Cuitannya

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kasus ini berawal pada Februari 2010, di mana setelah rapat pembahasan anggaran dilakukan, Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu.

Tujuannya, agar usulan anggaran yang diminta Kemendagri dapat disetujui oleh Komisi II DPR.

Dalam pertemuan berikutnya, Irman kembali menemui Burhanudin dan disepakati bahwa pemberian fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan oleh Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri.

Hal itu juga disepakati oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.

Selanjutnya, Andi dan Irman sepakat untuk menemui Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, guna mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar dalam penentuan anggaran e-KTP.

Novanto kemudian menyatakan dukungannya, dan bersedia mengkoordinasikan pimpinan fraksi lainnya.

Selanjutnya, sebelum rapat dengar pendapat, Irman melakukan pertemuan dengan Diah dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Selain itu, anggota Komisi II Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.

Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi akan mengerjakan proyek e-KTP.

Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.

Selanjutnya, pada bulan Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, salah satunya anggaran proyek e-KTP.

Oleh karena itu, Andi beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP," kata jaksa KPK.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Untuk merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.

Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.

Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved