PLN Target Bangun Tower Transmisi di Lahan PT Padasa Maret Ini
"Selama ini terkendala karena perusahaan tidak mau melepaskan hak atas lahan yang akan dibangun tower transmisi. Mereka mau diganti rugi,"
TRIBUN-MEDAN.com - PT PLN (Persero) manargetkan bisa mulai pembangunan tower transmisi jalur Gardu Induk (GI) 150 KV Bangkinang - Kumu, Pasir Pangaraian Rokan Hulu, tepatnya di lahan perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama pada Maret ini.
Andi Rizki, Asisten Manajer Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Senin (6/3/2017) mengatakan ada 16 titik tapak tower yang akan dibangun di lahan perusahaan tersebut.
Konsesi perusahaan yang akan dibangun tapak tower tersebut berada di desa Batu Langkah Besar dan Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Baca: Bahaya! 7 Kebiasaan Sehari-Hari Ini Bisa Rusak Kesehatan, Nomor 5 Paling Sering Dilakukan
"Selama ini terkendala karena perusahaan tidak mau melepaskan hak atas lahan yang akan dibangun tower transmisi. Mereka mau diganti rugi, tapi status lahan cuma pinjam pakai," ujarnya.
Padahal sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan tanah yang sudah diganti rugi harus dilepaskan hak kepemilikannya.
Pihak PLN sendiri sudah dan sedang melakukan sejumlah langkah untuk merealisasikan target pengerjaan di lahan PT Padasa pada Maret ini.
Di antaranya proses perundingan antara PLN dan PT Padasa yang dimediasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara pada Selasa, (7/3).
Baca: Penasaran, Bagaimana Cara Kembar Siam Melakukan Hubungan Seksual?
"Kami berharap pada perundingan tersebut bisa tercapai kesepakatan," ujarnya.
Pasalnya, pembangunan jaringan transmisi ini bagian dari mega proyek percepatan 35.000 MW Presiden Jokowi dan termasuk dalam program Nawacita.
Jika dalam perundingan tersebut deadlock alias buntu, pihakPLN terpaksa mengajukan langkah ganti-rugi dengan sistem konsinyasi melalui pengadilan. Hal ini dibenarkan sesuai dengan Undang Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terutama yang tertuang dalam pasal 42 dan 43.
Selain dengan PT Padasa, dalam minggu ini pihak PLN juga akan melakukan pertemuan dengan perkebunan sawit PT Aneka Inti Persahabatan. Pasalnya PLN sudah melaksanakan pekerjaan konstruksi tower di lahan perusahaan tersebut walaupun ada ganti rugi.
Pihak perusahaan kata Andi sudah setuju ganti ruginya sistem konsinyasi di pengadilan karena hingga kini belum ada persetujuan dari pemilik di Malaysia. (*)
