Pilgub Jakarta
Sandiaga Uno akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Persoalan Apakah?
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Mustakim membenarkan hal tersebut. Mustakim mengatakan bahwa Sandiaga dipanggil bukan sebagai saksi terlapor.
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang meminta keterangan dari Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno, Jumat (10/3/2017), terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca: Patut Saja Pasal Ahok bikin Kelimpungan Anggota Dewan, Ternyata Isinya Mengerikan
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur Rahayu mengatakan Sandiaga akan dipanggil sebagai saksi atas sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan tahun 2013 lalu.
Baca: Menilik 4 Perbedaan Jokowi Terima Kedatangan SBY Dibanding Ketika Sambut Ketua Umum Parpol Lain
Baca: Bahaya, Kerap Unggah Foto Selfie, Wanita Ini Alami Hal Mengerikan hingga Suaminya Dipenjara
Baca: Masih Imut dan Comel Meski Sudah Jadi Ibu, Anda bakal Kaget saat Tahu Usia Sebenarnya Artis Ini
"Kejadiannya di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan," ujar Asep saat dihubungi, Kamis (9/3/2017).
Pelapor dalam kasus itu sendiri diketahui merupakan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Mustakim membenarkan hal tersebut.
Mustakim mengatakan bahwa Sandiaga dipanggil bukan sebagai saksi terlapor.
Baca: Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Pemanggilan Sandiaga Uno, Kapolsek: Tentang Cewek-cewek
"Betul, sebagai saksi saja," ujar Mustakim.
Mustakim sendiri enggan menyebut, kasus apa yang dimaksud dalam panggilan ini.
"Nanti saja," tutupnya.